Berita Malang Hari Ini
Tim FIK UM Teliti Sebaran Penjualan Rokok di Malang, Sebut Anak-Anak Rentan Terpapar
Tim peneliti dari Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Malang (UM) melakukan studi tentang penjualan rokok
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: isy
Padahal rokok merupakan produk yang berbahaya bagi kesehatan.
Akses pembeliannya terjangkau karena banyak penjual yang menjual eceran/batangan.
Hasil penelitian adalah sebesar 41,4 persen tempat penjualan menjual rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.
Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran para penjual rokok terhadap larangan menjual rokok kepada anak-anak.
Belum lagi paparan iklan dan promosi rokok di tempat-tempat penjualan.
Sebanyak 60,7 persen tempat penjualan memasang iklan rokok, di mana setidaknya ada tiga iklan rokok yang terpasang di tempat-tempat penjualan.
Untuk ukuran iklanpun peragam, namun yang paling banyak adalah ukuran sedang, yaitu sekitar 1,3-2,5 meter atau berbentuk spanduk.
Ukuran iklan itu membuat daya tarik perhatian anak-anak.
“Temuan kami di lapangan menunjukkan betapa rentan anak-anak dan remaja terhadap paparan produk dan iklan rokok. Hal ini bukan hanya tugas orang tua maupun guru untuk mengedukasi anak-anak dari bahaya rokok," kata Suci.
Maka perlu diterapkannya perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang komprehensif.
KTR di Kota dan Kabupaten Malang masing-masing diatur dalam Perda No. 2 Tahun 2018 dan Perda No. 5 Tahun 2018.
Adanya perda itu menunjukkan inisiatif Pemda Kota dan Kabupaten Malang untuk melindungi anak-anak dari bahaya asap rokok.
Namun dalam pelaksanaannya, perlu komitmen yang lebih kuat agar anak-anak dan remaja di Kota dan Kabupaten Malang terlindungi dari bahaya rokok.
Selain itu, dosen ini mendukung kenaikan dan simplifikasi cukai rokok agar anak-anak tidak mudah menjangkau rokok.