Berita Malang Hari Ini

UPDATE Proses Hukum Perundungan dan Rudapaksa Siswi SD Malang Dikebut, Berkas Siap ke Kejaksaan

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodomenerangkan, pihaknya akan secepatnya melimpahkan berkas perkara ke Kejari Kota Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/ Kukuh Kurniawan
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo dan Ketua DPC Ikadin Malang Raya sekaligus salah satu anggota tim kuasa hukum korban, Leo Permana. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Proses hukum kasus perundungan atau pengeroyokan serta rudapaksa atau pencabulan dengan korban siswi SD di kota Malang yang viral dikebut.

Polresta Malang Kota yang menangani kasus di mana korban dan pelakunya sama-sama masuk kategori di bawah umur ini sudah siap melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menyatakan penanganan kasus itu masih progres berjalan. 

Dijelaskan, tidak ada temuan baru dalam kasus tersebut, dan saat ini pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

"Sementara ini, (semuanya) sudah disampaikan korban dan sudah kita masukkan ke dalam berita acara. Dan  nanti kita lihat proses lanjut dan kita koordinasikan kepada kejaksaan," jelasnya.

Pria yang akrab disapa Tinton ini juga menerangkan, pihaknya akan secepatnya melimpahkan berkas perkara kepada Kejari Kota Malang.

"Kita tahap satu dulu untuk pemberkasan, dan saya minta ada koreksi dari kejaksaan, apabila ada kekurangan akan kita lengkapi. Dan secepatnya hari ini, kita upayakan untuk bisa ke tahap satu kejaksaan (Kejari Kota Malang)," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Malang Kota telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus pelecehan seksual dan penganiayaan pelajar SD di Kota Malang.

Para tersangka itu masing-masing terdiri dari 1 tersangka kasus pencabulan dan 6 tersangka kasus penganiayaan.

Semua tersangka masih berstatus sebagai anak di bawah umur meskipun ada dua tersangka yang statusnya sebagai suami-istri nikah siri .

Tercatat ada 6 tersangka yang ditahan di ruang tahanan khusus anak dan satu tersangka lagi tidak ditahan karena usianya masih di bawah 14 tahun.

Di sisi lain, tim kuasa hukum korban menegaskan tetap akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Kuasa hukum juga membuka adanya rencana proses hukum dilakukan diversi.

Perlu diketahui, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Sesuai dengan yang telah tercantum dalam Pasal 1 angka 7 UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Salah satu tim kuasa hukum korban, Do Merda Al-Romdhoni mengatakan, bahwa pihak kuasa hukum akan melakukan pendampingan diversi kepada korban, baik di tingkat kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.

"Selain itu, kami juga akan membantu proses trauma healingnya. Agar korban siap, ketika dimintai keterangan di kejaksaan maupun saat nanti menjadi saksi korban di pengadilan," ujar Do Merda Al-Romdhoni , Kamis (25/11/2021).

Kuasa hukum telah menyerahkan semua (setiap keputusan) pada orang tua korban.

"Tapi, kami akan terus mengawal proses ini demi keadilan korban. Kalau kami berharap, proses ini sampai di pengadilan dan ditemukan keadilan untuk korban," jelasnya.

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum dari DPC Ikadin Malang Raya akan secara all out mengawal kasus pelecehan seksual dan penganiayaan pelajar SD tersebut.

"Kami all out semua, siap untuk turun. Ada 11 advokat yang siap mengawal kasus tersebut," tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPC Ikadin Malang Raya sekaligus salah satu anggota tim kuasa hukum korban, Leo Permana mengungkapkan, saat ini pihaknya terus melakukan pendampingan hukum kepada korban.

"Tetap, sampai sekarang kita dalam artian koridor hukumnya, dan kita sebagai pendampingnya, karena korban masih menunggu tingkatan pemeriksaan diversi. Karena pelakunya ini anak-anak, jadi tingkatan pemeriksaan di kepolisian ataupun di pengadilan wajib di diversi," terangnya.

Dirinya juga menerangkan, saat ini perkara tersebut masih dalam proses diversi di tahap penyidikan kepolisian.

"Untuk proses diversi sendiri, prosesnya paling lama 14 hari. Dan dilaksanakan di setiap tahapan, baik di tingkatan kepolisian hingga ke pengadilan," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Leo juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Komisioner KPAI terkait proses diversi tersebut.

"Dengan diversi ini harus dipertemukan (antara tersangka dengan korban), ini yang menjadi kekhawatiran kami. Namun, kami telah berkonsultasi dengan komisioner KPAI bahwa tidak wajib untuk dipertemukan, ketika kondisi psikis korban belum benar-benar pulih. Jadi diversi tetap dilalui, tapi diwakili dengan orang tua korban atau kuasa hukum," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus ini muncul dan menjadi perhatian publik setelah sebuah video viral beredar luas di media sosial di Kota Malang.

Dalam video yang berdurasi dua menit 29 detik itu, terlihat seorang anak perempuan dipukuli oleh beberapa remaja perempuan.

Dari video terlihat korban memakai seragam sekolah berwarna biru.

Dari video itu, terlihat korban dipukuli dan ditendang oleh beberapa gadis remaja.

Selain itu, juga terlihat ada seorang pemuda dalam video tersebut.

Namun bukannya menolong korban, pemuda itu justru membantu para gadis remaja itu melakukan aksi penganiayaan kepada korban.

Diketahui, korban penganiayaan yang videonya viral di media sosial di Kota Malang itu  juga telah mengalami pelecehan seksual.

Korban sebut saja bernama Mawar (13) masih duduk di kelas VI sebuah sekolah dasar swasta di Kota Malang.

Sehari-hari korban tinggal di sebuah pantiasuhan di kota Malang.

Ia dititpkan di panti asuhan karena ibunya berkerja sebagai asisten rumah tangga, sedangkan ayahnya adlah orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ).

Dan akibat kejadian yang dialaminya itu, korban Mawar mengalami luka luka di beberapa bagian tubuh dan trauma berat.

Pandangan matanya sebelah kiri sempat dikabarkan menjadi kabur.

Tapi kondisi korban dikabarkan telah membaik saat ini.

Sebagai informasi, kemarin malam (Minggu, 28/11/2021) Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir ke Safe House Kota Batu untuk melihat kondisi korban dan ibunya.

Selain itu dari Polresta Malang Kota, ada tim trauma healing untuk memberi pendampingan secara psikis kepada korban.

"Alhamdulillah korban bisa dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan," ujar Tinton Yudha Riambodo.

Berita terkait Malang

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved