Cinta Terlarang Polisi dengan Istri Orang di Pati, Bermula dari Utang, dan Berakhir di Kamar Hotel
Polisi berinisial Bripka RY diduga terlibat cinta terlarang dengan istri orang di Kabupaten Pati.
SURYAMALANG.COM - Polisi berinisial Bripka RY diduga terlibat cinta terlarang dengan istri orang di Kabupaten Pati.
Wanita itu adalah istri dari pria berinisial SL (40).
SL telah melaporkan anggota Polsek Cluwak itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng pada Agustus 2021.
Cinta segitiga terlarang ini terjadi selama SL bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jepang.
SL baru pulang ke Indonesia pada Juni 2021.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan sekarang Bripka RY masih menjalani persidangan di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Pati.
"Sanksi KKIP terdiri dari teguran atau pemecatan. Sekarang masih proses persidangan," kata Iqbal kepada Kompas.com, Selasa (30/11/2021).
Terbongkarnya kasus persleingkuhan ini bermula dari kecurigaan SL kepada istrinya.
"Istri sering keluar dan bilang ke pasar. Itu terjadi sekitar tiga minggu sejak saya pulang."
"Saat saya tanya, akhirnya dia mengaku ada hubungan dengan polisi yang saya kenal. Polisi itu masih ada hubungan kerabat jauh dengan saya," ungkap SL kepada Tribun Jateng.
Sang istri mengaku telah menjalin hubungan gelap itu selama 1,5 tahun.
Akhirnya SL mendatangi rumah orang tua Bripka RY.
"Saya bertemu adik, ayah, dan ibu Bripka RY sekitar akhir Juni 2021. Saya ingin memastikan mereka mengetahui hubungan istri saya dengan RY," terangnya.
Awalnya SL menduga hubungan istrinya dan Bripka RY mengandung unsur magic atau pelet.
Kemudian dia minta keluarga Bripka RY untuk memeriksa lemari milik Bripka RY.