Berita Lumajang Hari Ini
Marak Baliho Ilegal, Satpol PP Lumajang Langsung Lakukan Penertiban
banyak baliho iklan yang dipasang tidak pada tempatnya, padahal pemasangan baliho sudah diatur dalam peraturan daerah (perda).
Penulis: Tony Hermawan | Editor: isy
Berita Lumajang Hari Ini
Reporter: Tony Hermawan
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | LUMAJANG - Setiap hari poster iklan niaga makin banyak bermunculan di area publik di Lumajang.
Saking biasanya, banyak baliho iklan yang dipasang tidak pada tempatnya, padahal pemasangan baliho sudah diatur dalam peraturan daerah (perda).
Bentuk-bentuk pelanggaran baliho sering di jumpai di perempatan jalan raya.
Beberapa ukuran baliho ada yang menutupi rambu lalu lintas.
Bahkan, ada juga poster iklan yang cara memasangnya dipaku di pohon, sehingga poster atau pamflet itu kemudian menjadi sampah visual karena menjadikan lingkungan tidak elok dilihat.
Kabid Gakda Satpol PP Lumajang, Didik Budi Santoso, mengatakan penertiban iklan baliho selalu rutin dilakukan oleh jajarannya.
Tetapi, sering baru beberapa hari dibersihkan poster-poster sudah kembali terpasang.
"Izin kontrak poster biasanya satu tahun. Cuma biasanya sebelum satu tahun ada yang rusak, sobek-sobek itu diturunkan karena menganggu kebersihan kota," kata Didik.
Didik menyebut, secara kasat mata sangat mudah mengenali ciri-ciri iklan ilegal.
Biasanya dipasang sembarangan dan tidak ada stempel dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota (DPMPTSP).
Poster-poster semacam ini biasanya langsung dicopot dan diamankan di Kantor Satpol PP.
"Yang susah itu iklan yang dari material besi baja. Itu ada di dekat Gladak Abang, kami mau jebol tapi gak ada alatnya. Padahal itu bermasalah izin belum keluar, tapi sudah dipasang," ujarnya.
Masalah sampah visual sebenarnya bukan hal baru di Lumajang.
Tidak melulu iklan niaga, wajah anggota dewan yang tidak sabar untuk mengkampanyekan dirinya kepada masyarakat juga bertebaran di beberapa titik.
"Memang untuk kalau iklan politik itu tidak ada tempatnya. Iklannya tidak bayar tapi harus didaftarkan. Tapi itu yang mengurusi Bawaslu," pungkasnya.