Salah Amputasi Kaki Pasien, Dokter Baru Sadari Kesalahan 2 Hari Kemudian
Dokter bedah salah mengamputasi kaki pasien berusia 82 tahun di Kota Freistadt, Austria pada Mei 2021.
SURYAMALANG.COM - Dokter bedah salah mengamputasi kaki pasien berusia 82 tahun di Kota Freistadt, Austria pada Mei 2021.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar € 2.700 atau sekira Rp 43,8 juta dalam persidangan pada Rabu (1/12/2021).
Pasien lansia yang meninggal sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan, juga diberi ganti rugi €5.000 sekira Rp 81,4 juta.
Ganti rugi diberikan kepada istri mendiang pasien tersebut.
AFP melaporkan, insiden salah amputasi ini bermula ketika pasien datang ke klinik di Kota Freistadt untuk menjalani proses amputasi kaki.
Tapi, ahli bedah menandai anggota tubuh yang salah sehingga berujung fatal.
Kesalahan itu baru disadari saat pergantian perban rutin dua hari pasca operasi.
Saat pergantian perban itu, pasien diberi tahu bahwa kaki satunya juga harus diamputasi.
Pihak rumah sakit mengatakan insiden tersebut terjadi sebagai 'akibat dari serangkaian keadaan yang tidak menguntungkan'.
Direktur rumah sakit juga telah membuat permintaan maaf publik dalam konferensi pers.
Selama pengadilan berlangsung, ahli bedah mengatakan ada kesalahan dalam rantai komando di ruang operasi.
Ketika ditanya mengapa dia menandai kaki kanan dan bukan kiri, dia berkata: "Saya tidak tahu".
Sejak kejadian itu, dokter yang tidak disebutkan namanya ini pindah ke klinik lain.
Setengah dari dendanya telah ditangguhkan.
Dokter di Amerika Serikat juga pernah salah amputasi pada tahun 1995.