Berita Pasuruan Hari Ini

FAKTA Sosok Ayah Bripda Randy Tersangka Terkait Kematian Mahasiswi NW Mojokerto, Bukan Anggota DPRD

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan akhirnya angkat bicara setelah lembaganya terseret dalam kasus Bripda RB

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika- Luhur Pambudi
Anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim (kanan) dan ayahnya, Niryono yang ternyata bukan anggota DPRD 

Dia mengaku bukan anggota DPRD seperti yang viral di media sosial.

"Saya hanya tengkulak gabah dari petani, bukan anggota DPRD," pungkas dia. 

 

Kasus Polisi Bripda RB dan Tewas Mahasiswi NW

Kasus yang menjerat Bripda RB (Randy Bagus) berkaitan dengan kematian seorang mahasiswi PTN di Kota Malang asal Mojokerto.

Kasus ini bermula dari peristiwa kematian mahasiswi NW (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2022).

Tubuh korban ditemukan oleh saksi warga sekitar, dalam keadaan terkapar di atas makam ayahandanya di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, sekitar pukul 15.30 WIB.

Diduga kuat, korban tewas seketika di lokasi tersebut, usai menenggak cairan berisi racun yang dikemas dalam wadah botol minuman kemasan.

Kasus kematian NW ini ternyata menjadi perbincangan atau viral di jagat media sosial, sejak Jumat (3/12/2021) hingga Sabtu (4/12/2021).

Bahkan hastag #SAVENOVIWIDYASARI masih menjadi menjadi trending topic di Twitter, dan sejumlah platform medsos lainnya.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bahkan memberi komentar langsung terkait peristiwa itu.

Bripda RB yang ada di balik kematian seorang mahasiswi PTN di kota Malang asal Mojokerto terancam PTDH dan hukuman Pidana
Bripda RB yang ada di balik kematian seorang mahasiswi PTN di kota Malang asal Mojokerto terancam PTDH dan hukuman Pidana (SURYAMALANG.COM/Mohammad Romadoni)

Tak pelak, hal itu mendorong Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap Bripda Randy Bagus (21) yang merupakan mantan kekasih korban NW.

Bripda Randy jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana aborsi NW (23).

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Jatim. Pria kelahiran Pandaan, Pasuruan itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved