Bripda Randy Segera Jalani Sidang Etik Profesi Polisi, Karirnya di Ujung Tanduk

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam waktu dekat akan melakukan tahapan penindakan hukum terhadap tersangka

Editor: rahadian bagus priambodo
surya.co.id/Luhur Pambudi
Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim. 

SURYAMALANG.COM|SURABAYA-Polda Jatim segera melakukan Sidang Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) tersangka dugaan kasus aborsi NW (23) mahasiswi asal Mojokerto yang tewas menenggak cairan racun.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan tahapan penindakan hukum terhadap tersangka.

Kendati demikian, ia belum dapat merinci kapan waktu prosesi sidang etik tersebut dilangsungkan.

"Nanti dikasih tahu. (Minggu ini atau kapan) nanti kami kasih tahu," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (7/12/2021).

Sejak Sabtu (4/12/2021) kemarin, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi.

Kini, ia sedang mendekam di Ruang Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim, hingga proses penyidikannya dikatakan rampung oleh pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Sebelumnya, pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahandanya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.

Atas perbuatannya, pemuda asal Pandaan Pasuruan itu, bakal dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik. Dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Iya, ancaman kode etiknya itu, PTDH, maksimalnya itu," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (5/12/2021).

Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP.

Tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Karena, pelaku mengakui perbuatannya dihadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi tersebut menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut. RB menggunakan dua macam obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved