Berita Mojokerto Hari Ini

Jual Beli Surat Nikah Aspal Tarif Rp.1,5 Juta Langganan Penghuni Kos di Mojokerto Terbongkar

Anggota Satsamapta Polresta Mojokerto mengamankan seorang pelaku yang membuat surat nikah siri Aspal (Asli Tapi Palsu) bertarif Rp.1,5 juta.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Mohammad Romadoni
Pelaku AML (kanan) beserta barang bukti surat nikah palsu diamankan di Polresta Mojokerto. 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Praktek jual beli surat nikah siri Aspal (Asli Tapi Palsu) dengan harga Rp 1,5 juta di Mojokerto terungkap.

Jual beli surat nikah aspal ini diketahui biasa dimanfaatkan oleh pasangan yang bukan suami istri yang ingin tinggal bersama di tempat kos.

Anggota Satsamapta Polresta Mojokerto mengamankan seorang pelaku yang membuat surat nikah siri Aspal (Asli Tapi Palsu) bertarif Rp.1,5 juta.

Pelaku bernama AML (28) ditangkap ketika hendak transaksi sertifikat nikah siri tersebut di sebuah warung kopi,di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Senin (6/12/2021) sore. 

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu lembar sertifikat nikah secara Islam dan surat pernyataan nikah agama yang dibuat tanpa hak.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, IPDA MK. Umam mengatakan kasus ini terungkap dari patroli Cyber Crime yang mendapati pelaku tanpa hak menawarkan surat nikah siri di media sosial Facebook.

"Pelaku ditangkap karena tanpa wewenang membuat akta surat nikah siri tanpa perlu melakukan pernikahan sesuai Islam," ungkapnya, Selasa (7/11).

Pelaku memasang harga antara Rp.1 juta hingga Rp.1,5 juta untuk setia surat nikah siri. 

Sedangkan, sertifikat nikah secara islam, dan surat pernyataan nikah agama dijual Rp 300 ribu sampai Rp 600 ribu.

"Sesuai pengakuan dari pelaku surat nikah siri abal-abal digunakan pasangan yang ingin tinggal di kos-kosan," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal tindakan pidana ringan (Tipiring) yaitu pasal 3 ayat 2 UU. No 22 tahun 1946 tentang barang siapa yang menjalankan pekerjaan pengawasan atau pencatatan atas nikah tanpa hak. 


"Pelaku dikenakan sanksi Tipiring dan akan dilimpahkan ke Satreskrim guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved