Berita Malang Hari Ini
Sosialisasi UU HPP, KPP Madya Malang Ajak WP Lapor Pajak
Sosialisasi mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terus dilakukan oleh Kanwil DJP Jatim III dan KPP Madya Malang.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: isy
Berita Malang Hari Ini
Reporter: Rifky Edgar
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | MALANG - Sosialisasi mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terus dilakukan oleh Kanwil DJP Jatim III dan KPP Madya Malang.
Kali ini, sosialisasi tersebut dilakukan dengan mengundang para wajib pajak (WP) secara langsung melalui kegiatan Ngalamm, Ngobrol Asyik Madya Malang di Javanine, Karanglo, Selasa (7/12/2021).
Dalam kegiatan tersebut, para WP diajak untuk berdialog secara langsung terkait dengan UU HPP.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, Agustin Vita Avantin menegaskan pentingnya wajib pajak (WP) memanfaatkan UU HPP ini.
UU HPP merupakan upaya dari Kementerian Keuangan untuk merelaksasi pajak demi mengundang WP untuk laporan.
"Ini kesempatan yang langka. Karena, Kemenkeu memberi relaksasi pajak. Setelah tax amnesty, ini yang kedua. Tetapi, kami pastikan tidak ada yang ketiga," ucap Vita, sapaan akrabnya.
Menurutnya, masa relaksasi bagi WP untuk laporan akan bergulir mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022.
Hal ini merupakan kesempatan bagi para wajib pajak untuk mengungkapkan dan melaporkan pajaknya, agar nantinya dikemudian hari DJP tidak mendapatkan temuan yang dapat memberatkan wajib pajak.
"Kalau ini tidak dimanfaatkan akan sangat berat. Maka dari itu, selama enam bulan nanti kami menunggu para WP untuk melapor," ucapnya.
Vita mengatakan sanksi yang nantinya diterapkan ialah para WP harus membayar pajak yang menjadi kewajibannya dengan menggunakan tarif normal.
WP juga akan dikenai sanksi sebesar 200 persen.
"Setelah masa relaksasi (30 Juni 2022) berlalu, kami akan pencocokan data dan klarifikasi. Kalau ternyata ada temuan data pajak dari kami, akan kami terapkan sanksi itu," terangnya.
Selain itu, dengan adanya UU HPP juga menguntungkan bagi para UMKM yang memiliki omzet di bawah atau sama dengan Rp 500 Juta setahun karena tidak dikenakan pajak.
Kebijakan ini merupakan bentuk dari relaksasi pajak dalam membantu para UMKM yang belum mendapatkan penghasilan di atas Rp 500 Juta dalam setahun.
"UMKM dengan peredaran bruto Rp 500 juta per tahun tidak kena pajak. Kalau pun peredarannya di atas Rp 500 juta, pajaknya hanya 0,5 persen dari omset," ujarnya.
Selain itu, Vita juga mengajak masyarakat agar tidak takut dalam menggali informasi mengenai pajak.
Apalagi, mulai 1 Januari 2022 mendatang, ada salah satu kebijakan baru yang nantinya akan ditetapkan, yakni NIK akan menjadi NPWP.
Kebijakan ini bukan berarti setiap orang harus membayar pajak.
Akan tetapi, orang yang sudah memiliki usaha dan sudah memiliki penghasilan baru bisa membayar pajak.
Begitu juga untuk masyarakat yang tidak kena pajak, seperti PTKP dengan pendapatan di bawah Rp 4,5 juta, juga tidak perlu takut dengan aturan ini.
"Tentu saja nanti akan diverifikasi lagi kan. Kalau UMKM yang penghasilannya di bawah Rp 500 juta tidak dikenai pajak. Intinya sebelum ada penghasilan jangan takut membayar pajak," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang Muhammad Na'im Amali mengatakan, integrasi NIK dan NPWP ini untuk memberi keadilan bagi seluruh masyarakat.
Masyarakat yang masuk kategori PTKP tentu tidak perlu kena pajak.
Begitu juga, mereka yang berkelebihan, sedianya bisa taat membayar pajak, untuk bersama memajukan bangsa.
"Wajib pajak yang hadir dalam ngobrol asyik bersama Madya Malang juga sangat antusias. Karena ada kesempatan untuk mempelajari aturan baru soal UU HPP," tuturnya.
Sosialisasi yang dilakukan oleh DJP III Jatim dan KPP Madya Malang ini juga mendapatkan apresiasi dari para WP yang hadir dalam kegiatan itu.
Presiden Direktur PT Gandum mengatakan, Tusin, bahwa sosialisasi UU HPP memang perlu untuk dilakukan kepada para WP.
"Kami sangat mengapresiasi pelayanan yang diberikan selama ini oleh DJP. Dengan begini kami dapat mengetahui informasi tentang UU HPP. Bagi saya ini luar biasa," ucapnya.
Tak hanya itu, dalam acara ini, Tusin juga mendapat pemaparan yang jelas tentang aturan-aturan terbaru dari UU HPP, termasuk pengungkapan laporan pajak secara sukarela dari WP.
"Kami berharap pelayanan yang diberikan bisa terus seperti ini. Dengan begitu saya yakin Indonesia akan maju kalau pelayanan dari petugas pajak bisa bagus seperti ini," tandasnya.