Hubungan Sejenis Berujung Penjara di Palembang, Cewek Ini Perdayai Siswi SMP
Hubungan sejenis mengantarkan cewek berinisial DS (18) mendekam di penjara Polrestabes Palembang.
SURYAMALANG.COM - Hubungan sesama sejenis mengantarkan cewek berinisial DS (18) mendekam di penjara Polrestabes Palembang.
Diduga DS memperdayai siswi SMP berinisial NZ (13).
Polisi menangkap DS di KM 7 Palembang pada Minggu (5/12/2021) malam.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan DS dan korban sudah menjalani hubungan asmara selama 2 tahun.
Saat itu DS mengaku sebagai pria bernama Kiki Saputra.
"Tersangka selalu mencabuli korban selama pacaran," kata Tri Wahyudi kepada Kompas.com, Selasa (7/12/2021).
Untuk menutupi identitasnya, DS selalu mengenaikan pakaian laki-laki.
"Tersangka memang tertarik ke sesama perempuan," ujar Tri Wahyudi.
Dilansir dari Sripoku, pelaku memperdayai korban di Jalan Sukabangun pada April 2021 malam, dan di rumah pelaku pada 21 November 2021 siang.
Saat berhubungan badan, DS tidak pernah melepas pakaiannya.
"Pelaku tidak melepas pakaian agar korban tidak curiga," kata Tri Wahyudi.
DS mengaku tidak berniat berhubungan badan dengan kekasih sesama jenisnya itu.
"Dia tidak tahu kalau saya juga perempuan. Awalnya hubungan kami tidak sampai ke hal yang lebih intim."
"Agar dia curiga, saya menggunakan pakaian saat melakukan itu. Kami melakukan itu bisa sampai 10 kali dalam sebulan," kata DS.
DS sempat mengancam akan memutus hubungan bila korban tidak mau berhubungan intim.