Syarat Naik Pesawat Desember 2021, Cek Aturan Terbaru Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Berikut syarat naik pesawat Desember 2021 yang merupakan update terbaru bagi siapapun yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat. 

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Istimewa via TribunJogja.com
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air dalam artikel syarat naik pesawat Desember 2021 

Seperti dilansir dari Kompas.com: Syarat Perjalanan Jarak Jauh Usai PPKM Level 3 Batal Diterapkan

Pemerintah juga akan melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di beberapa lokasi strategis.

Seperti di antaranya hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata diizinkan beroperasi.

Hanya saja diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang."

"Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," lanjut Luhut.

Penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

Sejauh ini, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus.

Berdasarkan asessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota dari total wilayah di Jawa-Bali.

Meski demikian, Luhut mengingatkan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan munculnya virus varian baru jenis Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Luhut menyatakan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Melalui penguatan tes Covid-19, penelusuran, serta pengobatan (3T) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir.

Indonesia menurutnya dinilai lebih siap menghadapi momen Nataru.

Syarat Naik Pesawat dan Perjalanan Darat serta Laut

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved