Syarat Naik Pesawat Desember 2021, Cek Aturan Terbaru Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Berikut syarat naik pesawat Desember 2021 yang merupakan update terbaru bagi siapapun yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat. 

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Istimewa via TribunJogja.com
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air dalam artikel syarat naik pesawat Desember 2021 

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap.

Selain itu pelaku perjalanan juga memiliki hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Nasib Wanita Ditinggal Suami Meninggal Dunia Usai 4 Hari Menikah, Pesan Terakhirnya Buat Istri Syok

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

"Di luar itu, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak."

"Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak,"

"termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak," kata Luhut.

Ikuti berita terkait aturan naik pesawat dan PPKM lainnya.

Penulis: Ratih Fardiyah / SURYAMALANG.COM

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved