Nasional

Aset Tommy Soeharto Dilelang Pemerintah, Nilai Limit Rp 2,45 Triliun, Berikut Aset yang Disita BLBI

Aset Tommy Soeharto Dilelang Pemerintah, Nilai Limit Rp 2,45 Triliun, Berikut Aset yang Disita BLBI

Editor: Eko Darmoko
Instagram Tommy Soeharto
Tommy Soeharto 

SURYAMALANG.COM - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, putra bungsu Presiden RI ke-2 Soeharto, memiliki sejumlah aset yang bakal dilelang pemerintah.

Aset Tommy Soeharto yang bakal dilelang oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah berupa tanah.

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, aset tanah itu sudah disita oleh Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Mengutip pengumuman di Harian Kompas, Selasa (14/12/2021), lelang bakal dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V pada Rabu, (12/1/2022).

Nilai limit lelang berjumlah Rp 2,45 triliun dengan uang jaminan Rp 1 triliun.

"KPKNL Jakarta V melakukan penjualan lelang eksekusi PUPN dengan jenis penawaran lelang secara tertutup melalui internet (closed bidding) melalui pejabat lelang kelas I pada KPKNL Purwakarta, terhadap barang jaminan milik debitur/penanggung jawab utang atas nama PT Timor Putra Nasional," tulis pengumuman tersebut.

Adapun tanah yang dilelang berjumlah empat bidang yang letaknya di daerah Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Lelang bakal dilaksanakan pada 12 Januari 2022 dengan batas akhir penawaran pukul 12.00 WIB.

Lelang dilakukan di situs www.lelang.go.id dan bertempat di KPKNL Purwakarta, Jl Siliwangi No. 9.

Pengumuman yang ditandangani oleh Kepala KPKNL Jakarta V itu juga memuat beberapa syarat dan ketentuan lelang.

Syarat pertama, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet dengan menggunakan aplikasi lelang yang diakses pada domain www.lelang.go.id.

Tata caranya sendiri dapat dilihat pada menu "Tata Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaan" pada domain tersebut.

Kemudian, peserta lelang wajib menyetor uang jaminan uang disetorkan ke rekening virtual account dengan ketentuan jumlah yang disetor harus sama dengan uang jaminan, serta harus efektif diterima KPKNL Purwakarta selambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

Pemenang lelang akan diumumkan melalui email masing-masing peserta. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah dengan bea lelang 2 persen paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

"Apabila tidak dilunasi, pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetor seluruhnya ke kas negara," sebut pengumuman itu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved