Nasional

Aset Tommy Soeharto Dilelang Pemerintah, Nilai Limit Rp 2,45 Triliun, Berikut Aset yang Disita BLBI

Aset Tommy Soeharto Dilelang Pemerintah, Nilai Limit Rp 2,45 Triliun, Berikut Aset yang Disita BLBI

Editor: Eko Darmoko
Instagram Tommy Soeharto
Tommy Soeharto 

Objek dilelang dalam kondisi apa adanya, peminat dapat melihat barang paling lambat sebelum lelang dimulai.

Bukti kepemilikan berupa asli sertifikat No. SHGB No.3/Kamojing, SHGB No.4/Kamojing, SHGB No.5/Cikampek Pusaka, dan SHGB No.22/Kalihurip tidak dikuasai penjual.

Lebih lanjut, segala tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditanggung oleh pembeli. Pelaksanaan Aanwidjzing tanggal 10 Januari 2022 pukul 10.00 - 12.00 WIB di KPKNL Jakarta V, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta Pusat.

Informasi lebih lanjut terkait lelang dapat menghubungi KPKNL Jakarta V dengan nomor (021) 34835146 dan KPKNL Purwakarta Jl. Siliwangi 9 Purwakarta.

Sebelumnya diberitakan, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita empat bidang tanah Tommy Soeharto.

Empat bidang tanah tersebut berlokasi di kawasan industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Berikut ini aset-aset Tommy Soeharto yang disita Satgas BLBI dan bakal dilelang tahun depan:

1. Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

2. Tanah seluas 98.896,700 meter persegi terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

3. Tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

4. Tanah seluas 518.870 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved