Berita Batu Hari Ini
Kejari Batu Tunggu Laporan Dishub Soal Progres Pemantauan Parkir
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Supriyanto, mengingatkan Dinas Perhubungan Kota Batu agar monitoring atau pengawasan terhadap juru parkir ditingkatkan.
Penulis: Benni Indo | Editor: isy
Berita Batu Hari Ini
Reporter: Benni Indo
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | BATU - Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Supriyanto, mengingatkan Dinas Perhubungan Kota Batu agar monitoring atau pengawasan terhadap juru parkir ditingkatkan.
Pengawasan itu dinilai penting untuk menghindari potensi pungli maupun kebocoran dari pendapatan parkir.
Ia juga berharap ada laporan ke Kejari mengenai perkembangan di lapangan pasca adanya sosialisasi beberapa waktu lalu.
Laporan tersebut dikatakan Supriyanto tidak harus berupa dokumen.
“Saya belum menerima laporan dari Dinas Perhubungan. Saya sudah meminta dinas agar dimonitor dan diawasi bagaimana perkembangannya, sehingga nanti dapat kami evaluasi bersama. Kalau nanti ada yang melanggar, tidak memberikan karcis, diberi sanksi oleh dinas. Saya minta kepada dinas bagaimana progres pendapatan setiap bulan, saya mohon infonya. Ada perkembangan yang signifikan atau tidak,” ujar Supriyanto, Selasa (14/12/2021).
Diterangkan Supriyanto, dalam nomenklatur hukum UU Tipikor, istilah pungli tidak dikenal, yang dikenal gratifikasi.
Kalau petugas parkir tidak memberikan karcis, maka jukir dinilai melaksanakan tugas tidak sesuai ketentuan.
Ketika pelanggan telah membayar, maka yang melayani parkir itu punya kewajiban memberikan karcis.
Kalau tidak memberi, secara hukum menyalahgunakan kewenangan sebagai petugas parkir.
Jika juru parkir tidak memberikan karcis kepada pelanggan yang telah membayar, hal itu masuk kategori pungli.
Supriyanto mengingatkan agar tindakan itu tidak dilakukan.
Kejari Batu menyarankan agar Dishub Batu memberikan sanksi tegas kepada jukir yang tidak memberi karcis.
“Pungli itu intinya, penerimaan atau pemberian tanpa dasar hukum. Kalau jukir menerima tanpa memberi karcis kan tidak ada dasar hukumnya. Namun karena ini nilainya kecil, itu problem lain. Artinya, kami berikan dorong agar dinas memberikan sanksi kalau tidak memberi karcis. Kecuali kalau ada penyimpangan yang nilainya besar,” ungkapnya.
Kejari Batu berharap adanya laporan itu di bulan ini.
Setelah ada laporan yang masuk, maka akan dilakukan evaluasi untuk mengetahui sejauh mana perkembangannya.
“Nanti kami evaluasi hasilnya seperti apa. Satu bulan ini kami tunggu hasilnya,” ujarnya.
Pada 24 November lalu, Dishub Batu memberikan sosialisasi kepada sejumlah jukir sembari menjelaskan bahwa realisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu 2021 gagal mencapai target.
Dari target Rp 8.5 miliar, yang terealisasi per November 2021 ini mencapai angka Rp 400 an juta.
Target Rp 8,5 miliar sempat direvisi turun menjadi Rp 900 juta.
Meskipun turun, capaian tetap saja masih belum memuaskan hingga akhir tahun ini.
Kondisi ini harus menjadi perhatian serius karena potensi yang dihitung berdasarkan kondisi lapangan, nyatanya tidak sesuai dengan pendapatannya.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengungkapkan, lagu lama yang menjadi penyebab tidak tercapainya target adalah soal karcis parkir yang tidak diberikan ke pelanggan oleh jukir.
Di Perda Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum, sudah tertulis jelas sanksi bagi petugas yang nakal.
Kini, Pemkot Batu tengah mengintensifkan kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Ada 231 titik parkir di Kota Batu yang telah dibuatkan surat keputusannya oleh Pemkot Batu.
Sementara potensi titik parkir yang terdata ada sebanyak 400.
Pemkot Batu akan segera mengeluarkan surat keputusan untuk memastikan titik parkir dikelola dengan baik.
Kepala Dinas Perhubungan Batu, Imam Suryono menjelaskan, tidak tercapainya target akibat pandemi.
Padahal, target Rp 8.5 miliar itu dibuat saat pandemi terjadi di tahun 2020.
Di sisi lain, Imam juga mengatakan bahwa pendapatan yang mencapai Rp 400 juta itu lebih baik dibanding ketika kondisi belum terjadi pandemi.
Pernyataan Imam ini cukup membingungkan karena sebelumnya ia mengatakan pandemi menjadi penyebabnya, sedangkan penjelasan selanjutnya, justru mengatakan di masa pandemi pendapatan lebih baik.
Selain menyalahkan pandemi, Imam juga sependapat dengan Punjul yang mengatakan banyak jukir tidak memberikan karcis kepada pelanggan.
Meski sudah berulang kali diimbau dan diberi peringatan, tampaknya tradisi tidak memberikan karcis ini tidak berubah.