Nasional
Suka Sama Suka, 1 Siswi SMP Layani Berahi 4 Cowok di Bali, Video Durasi Hampir 2,5 Viral di Medsos
Suka Sama Suka, 1 Siswi SMP Layani Berahi 4 Cowok di Bali, Video Durasi Hampir 2,5 Viral di Medsos
SURYAMALANG.COM - Seorang siswi SMP di Bali melakukan hubungan badan dengan empat cowok sambil direkam hingga videonya viral di media sosial.
Pemeran perempuan, siswi SMP itu, masih berusia 12 tahun, duduk di kelas 2 SMP.
Aksi hubungan intim siswi SMP digilir 4 cowok itu didokumentasikan dalam dua video yang dilakukan di sebuah rumah.
Dua video masing-masing berdurasi 34 detik dan 1 menit 52 detik itu belakangan diketahui terjadi di sebuah desa di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali.
Total durasi dari dua video siswi SMP disetubuhi yang viral di media sosial itu 2 menit 26 detik, atas hampir 2,5 menit.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, pemeran yang terekam dalam video tersebut terdiri dari empat orang laki-laki dan satu orang perempuan.
Kelimanya masih berstatus anak di bawah umur.
"Ada empat pelaku dan satu korban yang sama-sama di bawah umur."
"TKP di rumah teman salah satu pelaku," kata Andrian kepada wartawan, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Senin (13/12/2021).
Andrian menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/12/2021).
Korban perempuan yang masih berumur 12 tahun dan duduk di bangku SMP itu disetubuhi secara bergantian oleh empat orang anak yang masih di bawah umur.
Usia para cowok yakni satu orang berumur 14 tahun, dua orang berumur 15 tahun, dan satu orang berumur 16 tahun.
Berdasarkan penyelidikan sementara, Andrian menyebut kasus itu diduga dilakukan berdasarkan atas dasar suka sama suka.

Siswi SMP Diperkosa dan Dibunuh Kuli Bangunan
Seorang anak di bawah umur yang masih berstatus Siswi SMP diperkosa lalu dibunuh di rumah kosong di Lampung.
Pelaku kini sudah diciduk dan dijerat menggunakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
Korban yang masih berstatus Siswi SMP berinisial PA, berusia 15 tahun.
PA ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan dan tanpa busana.
Warga Jalan Teluk Semaka, Kelurahan Kota Karang, Bandar Lampung itu ditemukan sudah membusuk di sebuah rumah kosong di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan pada Minggu (5/12/2021) kemarin.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, kasus itu akhirnya bisa dituntaskan.
Penyelidikan penemuan jasad Siswi SMP ini melibatkan petugas gabungan Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, dan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung.
“Tersangka pembunuhan ini berinisial MT alias DN, usia 33 tahun warga Bandar Lampung,” kata Edwin dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Senin (13/12/2021).
Tersangka MT tersebut ditangkap pada Senin (13/12/2021) sekitar pukul 2.00 WIB dini hari oleh tim gabungan.
Kasus pembunuhan ini sendiri sempat menghebohkan publik di Lampung lantaran korban ditemukan di dalam rumah kosong dengan kondisi tanpa busana.
“Ada warga yang mengambil kayu bekas di lokasi lalu mencium bau tidak sedap dari lantai dua."
"Ketika dicek, tubuh korban sudah dikerubuti belatung," kata Edwin dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.
Tidak ada identitas korban yang ditemukan dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah penyelidikan, akhirnya diketahui identitas korban dan dari hasil autopsi diketahui korban meninggal karena dibunuh,” kata Edwin.
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Bintang AKP Faria Arista menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap tersangka MT diketahui pembunuhan itu terjadi pada Selasa (30/11/2021) tengah malam.
MT adalah pria yang bekerja sebagai kuli bangunan.
"Sedangkan jasad korban baru ditemukan pada 5 Desember 2021," kata Faria.
Menurut Faria, modus pembunuhan itu dilakukan tersangka MT dengan membawa korban ke rumah kosong yang menjadi TKP.
Di rumah kosong tersebut, korban disetubuhi beberapa kali lalu dibunuh.
"Kepala korban dibenturkan ke lantai hingga meninggal dunia."
"Setelah memastikan korban tewas, tersangka pergi melarikan diri," kata Faria.
Saat ini polisi masih menyelidiki motif pembunuhan tersebut, karena tersangka MT menyebut satu nama yang menurutnya memberikan perintah pembunuhan.
"Tersangka masih kita tahan dan kita sedang dalami kasus ini," kata Faria.
Tersangka MT kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya pidana mati," kata Faria.