KAI Daop 8 Surabaya Siap Operasikan KA pada Nataru, Ini Syarat Naik Kereta Api
pada periode 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, Daop 8 setiap harinya akan mengoperasikan 33 perjalanan KA Jarak Jauh, dan 52 perjalanan KA Lokal
-Di atas 12 tahun :
Minimal vaksin dosis pertama
-Usia di bawah 12 tahun :
Didampingi orang tua
Selain ketentuan tersebut, lebih lanjut Luqman menjelaskan, tentunya pelanggan juga harus selalu dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Kemudian, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
"Adapun untik layanan Rapid Test Antigen di stasiun, kamk menyediakan 11 stasiun yang melayani, diantaranya : Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Babat, Kepanjen, Wonokromo, dan Lamongan. Dengan tarif Rp45.000, layanan Rapid Test Antigen di stasiun dapat membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19," tutupnya.
(Fikri Firmansyah)