Berita Sampang Hari Ini
Puas Menodai Anak di Bawah Umur 2 Kali dengan Modus Liburan, Pelarian Pelaku Berujung di Atas Plafon
Puas Menodai Anak di Bawah Umur 2 Kali dengan Modus Liburan, Pelarian Pelaku Berujung di Atas Plafon
SURYAMALANG.COM, SAMPANG - RN warga Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura harus merasakan dinginnya sel penjara sebagai ganjarannya.
Pasalnya, pria berusia 19 tahun tersebut nekat menyetubuhi anak di bawah umur, sebut saja Bunga (15) warga Kecamatan Ketapang, Sampang.
Kelakuan bejat tersangka bermula saat Bunga diajak berlibur oleh RN pada Minggu (12/12/2021), namun malah dibawa ke kediamannya.
Melihat kondisi rumah yang sepi, RN menjadikan momen itu sebagai kesempatan sehingga mengajak Bunga ke dalam kamarnya untuk melancarkan aksinya.
Bunga tidak mampu berbuat apa-apa, hanya bisa menceritakan kepada keluarganya setelah tiba di rumah pasca diantar oleh RN.
Tidak terima atas perbuatan RN, keluarga Bunga memilih jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Sampang pada (14/12/2021).
Atas laporan itu Satreskrim Polres Sampang, langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpul sejumlah barang bukti yang mengarah kepada pelaku.
"Setelah terkumpul cukup bukti, keesokan harinya pada (15/12/2021) melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku," kata Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Irwan Nugraha melalui KBO Satreskrim Ipda Agung Prasetyo, Minggu (19/12/2021).
Menurutnya, pelaku sudah mengetahui kalau dicari oleh Polisi sehingga melarikan diri ke rumah kerabatnya di Desa Bundah, Kecamatan Sreseh, Sampang.
"Saat kami amankan, pelaku sempat bersembunyi di atas plafon," terang pria yang akrab disapa Agung itu kepada SURYAMALANG.COM.
Pelaku langsung digiring ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat diperiksa, pelaku mengaku lebih dari satu kali menyetubuhi korban secara paksa.
"Yang bersangkutan telah menyetubuhi sebanyak dua kali kepada korban," pungkasnya. (Hanggara Pratama)

3 Siswi SMK Diraba-raba Pegawai Honorer Kelurahan saat PKL
Pelaku pelecehan terhadap tiga siswi SMK di Kantor Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang sudah dipecat.