Berita Sampang Hari Ini

Puas Menodai Anak di Bawah Umur 2 Kali dengan Modus Liburan, Pelarian Pelaku Berujung di Atas Plafon

Puas Menodai Anak di Bawah Umur 2 Kali dengan Modus Liburan, Pelarian Pelaku Berujung di Atas Plafon

Editor: Eko Darmoko
The Week
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, SAMPANG - RN warga Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura harus merasakan dinginnya sel penjara sebagai ganjarannya.

Pasalnya, pria berusia 19 tahun tersebut nekat menyetubuhi anak di bawah umur, sebut saja Bunga (15) warga Kecamatan Ketapang, Sampang.

Kelakuan bejat tersangka bermula saat Bunga diajak berlibur oleh RN pada Minggu (12/12/2021), namun malah dibawa ke kediamannya.

Melihat kondisi rumah yang sepi, RN menjadikan momen itu sebagai kesempatan sehingga mengajak Bunga ke dalam kamarnya untuk melancarkan aksinya.

Bunga tidak mampu berbuat apa-apa, hanya bisa menceritakan kepada keluarganya setelah tiba di rumah pasca diantar oleh RN.

Tidak terima atas perbuatan RN, keluarga Bunga memilih jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Sampang pada (14/12/2021).

Atas laporan itu Satreskrim Polres Sampang, langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpul sejumlah barang bukti yang mengarah kepada pelaku.

"Setelah terkumpul cukup bukti, keesokan harinya pada (15/12/2021) melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku," kata Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Irwan Nugraha melalui KBO Satreskrim Ipda Agung Prasetyo, Minggu (19/12/2021).

Menurutnya, pelaku sudah mengetahui kalau dicari oleh Polisi sehingga melarikan diri ke rumah kerabatnya di Desa Bundah, Kecamatan Sreseh, Sampang.

"Saat kami amankan, pelaku sempat bersembunyi di atas plafon," terang pria yang akrab disapa Agung itu kepada SURYAMALANG.COM.

Pelaku langsung digiring ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Saat diperiksa, pelaku mengaku lebih dari satu kali menyetubuhi korban secara paksa.

"Yang bersangkutan telah menyetubuhi sebanyak dua kali kepada korban," pungkasnya. (Hanggara Pratama)

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Tribunnews)

3 Siswi SMK Diraba-raba Pegawai Honorer Kelurahan saat PKL

Pelaku pelecehan terhadap tiga siswi SMK di Kantor Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang sudah dipecat.

Pelaku tersebut berinisial S, berusia 54 tahun, tercatat sebagai pegawai honorer di kantor Kelurahan Jombang, Ciputat.

S melakukan pelecehan terhadap tiga siswi SMK itu ketika sedang mengikuti pelatihan kerja lapangan.

S nekat memegang bahkan meraba-raba tubuh siswi SMK tersebut.

Kasus pelecehan seksual yang dialami tiga siswi SMK itu pertama kali mencuat seusai disampaikan Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota (P2TP2A) Tangerang Selatan Tri Purwanto.

Dua di antara korban berusia 16 tahun dan satu di antaranya berusia 17 tahun.

Ketiganya berada di satu SMK yang sama.

Tri berujar, pihaknya menerima laporan dari Satgas Perlindungan Anak Kelurahan Jombang soal adanya tiga siswi SMK yang tengah mengikuti PKL dan menjadi korban pelecehan.

Belakangan diketahui, pelaku adalah pegawai honorer di Kelurahan Jombang.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, sanksi yang diberikan kepada S berupa pemecatan.

"Langkah yang langsung kita lakukan pemecatan ya, bahwa bagaimana pun juga orang seperti ini tidak boleh lagi ada di lingkungan Pemkot Tangsel," urainya pada awak media, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Kamis (16/12/2021).

Dia berujar, S mengakui melakukan pelecehan seksual kepada tiga siswi SMK itu.

Pilar mengetahui hal itu dari Sekretaris Camat Ciputat.

Pengakuan tersebut dilakukan secara tertulis.

"Pak Sekretaris Camat menyampaikan bahwa yang bersangkutan (S) itu sudah menulis pernyataan secara tertulis bahwa benar melakukan kejadian itu," paparnya.

Tri mengatakan, para orangtua korban saat ini sudah mengetahui bahwa putri-putrinya menjadi korban pelecehan seksual.

Sebelumnya, pihak sekolah menutupi aksi tersebut dari para orangtua korban.

"Sudah tahu. Kita laporkan ke orangtua korban," ucap Tri melalui sambungan telepon.

Dia mengatakan, para orangtua tersebut kaget saat mengetahui bahwa anak-anaknya menjadi korban pelecehan seksual.

"Kaget lah. Enggak ada yang tahu, terus kaget. Namanya orangtua ya," tuturnya.

Usai diberitahu, orangtua korban lantas melaporkan S atas pelecehan seksual yang dia perbuat.

Menurut Tri, laporan itu sudah diterima pihak kepolisian.

Polisi juga sudah menangkap S hari ini.

"Orangtua korban lapor ke polisi dan sudah masuk ke kepolisian."

"Pelaku juga sudah ditangkap," ucap dia.

Tri berujar, awal mula pelecehan seksual itu bermula saat ketiga korban mengikuti PKL sejak 2 November 2021.

"Mereka PKL di kelurahan itu (mulai) 2 November."

"Jadi terduga pelaku (S) ini mentor anak-anak PKL itu."

"Jadi yang ngarahin (korban) kerja (S)," kata Tri.

Menurut Tri, pelecehan seksual yang dialami ketiga korban tidak dialami setiap hari.

Sebab, ketiganya tidak menjalani PKL setiap hari di Kelurahan Jombang.

Pelecehan seksual itu dialami saat S menyuruh masing-masing korban melakukan sesuatu.

"Enggak tiap hari. Cuma hari-hari tertentu kalau suruh nge-print, pegang-pegang, raba-raba, gitu," tutur Tri.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved