Berita Malang Hari Ini
Pemilik Pabrik Rokok Blitar dan Komisaris Usaha Konstruksi Malang Tersangka Tindak Pidana Perpajakan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak III Jawa Timur (Kanwil DJP III Jatim) telah menyerahkan sejumlah tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejari
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
Atas tindak pidana perpajakan tersebut, diperkirakan kerugain negara sekitar Rp 855 juta.
Selain itu, Kanwil DJP Jawa Timur III juga telah menyerahkan tersangka DEAL yang merupakan Direktur PT EAT, perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Perbuatan tersangka DEAL tersebut diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp465 juta.
"Penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan ini merupakan peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa DJP dengan dukungan Polri dan Kejari akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kanwil-djp-iii-jatim-pidana-pajak.jpg)