Berita Malang Hari Ini
Pemilik Pabrik Rokok Blitar dan Komisaris Usaha Konstruksi Malang Tersangka Tindak Pidana Perpajakan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak III Jawa Timur (Kanwil DJP III Jatim) telah menyerahkan sejumlah tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejari
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak III Jawa Timur (Kanwil DJP III Jatim) telah menyerahkan sejumlah tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) pada 2021 ini.
Kasus pertama ialah menyerahkan CA selaku pemilik Pabrik Rokok (PR) JR yang bergerak dalam bidang industri rokok kretek beserta barang bukti ke Kejari Blitar pada 14 Desember kemarin.
CA diduga kuat secara sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Selain itu, CA juga diduga kuat tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka CA mencapai Rp2,1 miliar.
"Dalam penegakan ini kami menganut asas ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir dari tahapan penegakan hukum pajak," ucap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP III Jatim, Idham Budiarso dalam rilis yang diterima Surya, Selasa (21/12/2021).
Sebelum dilakukan penegakan hukum, petugas lebih dulu melakukan langkah persuasif dengan mengingatkan tersangka untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Tindakan persuasif telah dilakukan DJP sejak Februari 2017 dan kepada Wajib Pajak telah diberikan kesempatan melunasi utang pajaknya hingga Maret 2018.
Pada saat dilakukan pemeriksaan bukti penyelidikan CA telah diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya.
Akan tetapi, Wajib Pajak tidak menggunakan kesempatan tersebut untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Perbuatan CA sebagai pemilik pabrik rokok ini dilakukan secara sengaja karena yang bersangkutan telah mengetahui dan memahami pemenuhan kewajiban perpajakan berupa menyetorkan PPN serta kewajiban menyampaikan SPT PPN," terang Idham.
Atas perbuatannya tersebut, terhadap tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penegakan hukum di bidang perpajakan.
Idham mengatakan, perbuatan yang dilakukan CA tersebut merupakan perbuatan pidana di bidang perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Timur III juga telah menyerahkan dua tersangka tindak pidana perpajakan le Kejari.
Mereka ialah DP selaku Direktur PT SD sebagai tersangka tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Pasuruan pada 2 Februari 2021 lali dan AB yang merupakan komisaris PT AMK yang bergerak dibidang konstruksi ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada 25 Februari 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kanwil-djp-iii-jatim-pidana-pajak.jpg)