Aturan Naik Kereta Api untuk Anak di Bawah 12 Tahun, Selama Natal dan Tahun Baru 2022, Cek Syaratnya
Berikut aturan naik kereta api untuk anak di bawah 12 tahun yang merupakan update terbaru bagi siapapun yang akan melakukan perjalanan.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Berikut aturan naik kereta api untuk anak di bawah 12 tahun yang merupakan update terbaru bagi siapapun yang akan melakukan perjalanan.
Cek juga syarat naik kereta api untuk anak di bawah 12 tahun yang khusus diberlakukan selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Seperti diketahui pemerintah belum lama ini batal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Hal itu diputuskan langsung oleh Menko Luhut selaku Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali.
Baca juga: 3 Aturan Perjalanan Darat ke Luar Kota Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Simak Syaratnya
Keputusan tersebut diambil berdasarkan capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen.
Dan pertimbangan juga dilakukan karena vaksinasi dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Namun, penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini.
Pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberlakukan perbedaan syarat naik kereta api sepanjang periode Desember 2021 hingga Januari 2022.
Hal ini mengacu pada SE Kemenhub No 112 Tahun 2021. Di sisi lain, aturan sebelumnya yakni SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 juga tetap berlaku.
SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 mengatur syarat naik kereta api periode 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022, termasuk persyaratan naik kereta api untuk anak.
Sedangkan SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 menjadi pedoman syarat perjalanan naik kereta api periode sebelum 24 Desember 2021 dan setelah 2 Januari 2022.
Rincian syarat naik kereta api untuk anak
Berikut syarat naik kereta api jarak jauh, khususnya syarat naik kereta api untuk anak di bawah 12 tahun periode 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 yang mengacu pada SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 selengkapnya.
Untuk usia 12 - 17 tahun:
- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam
Untuk usia di bawah 12 tahun:
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Didampingi orang tua