3 Aturan Perjalanan Darat ke Luar Kota Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Simak Syaratnya

Simak 3 aturan perjalanan darat ke luar kota selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, simak syaratnya

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Canva.com
Ilustrasi macet kendaraan roda empat, info mudik Malang Rabu 19 Mei 2021 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut 3 aturan perjalanan darat ke luar kota selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Ada 3 syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika hendak melakukan perjalanan darat selama akhir tahun ini. 

Aturan itu sesuai rilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang perjalanan transportasi darat. 

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 109 Tahun 2021, Kemenhub menjelaskan syarat perjalanan transportasi darat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Jadi, bagi yang hendak melakukan perjalanan darat semasa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 wajib mematuhi aturan tersebut. 

Sesuai penjelasan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi berikut 3 syarat melakukan perjalanan darat di masa libur Nataru 2021:

1. Diwajibkan untuk sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap.

2. Para pelaku perjalanan juga diminta untuk membawa keterangan hasil tes antigen negatif yang sampelnya diambil kurang dari 1x24 jam.

3. Jika pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun, maka wajib menyertakan tes RT-PCR bukan Antigen yang sampelnya diambil sekurang-kurangnya 3x24 jam.

Syarat di atas dibebaskan untuk masyarakat yang hendak bepergian ke wilayah aglomerasi.

"Selain itu ketentuan lainnya, yaitu untuk penumpang transportasi darat seperti bus, harus membawa hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam."

"Tetapi khusus untuk pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin maupun hasil tes antigen," jelas Budi Minggu (19/12/2021).

Mengutip TribunBisnis.com 'Ini Syarat Perjalanan Darat Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022'.

Ilustrasi macet kendaraan roda empat, info mudik Malang Rabu 19 Mei 2021
Ilustrasi macet kendaraan roda empat, info mudik Malang Rabu 19 Mei 2021 (Canva.com)

Budi juga mengatur agar para penyedia layanan transportasi membatasi jumlah penumpang sebanyak 75 persen dari kapasitas angkutan.

Pihaknya juga mendorong agar kendaraan dapat disterilisasi terlebih dulu sebelum dan sesudah dipakai, menyediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved