6 Syarat Naik Pesawat Tanggal 24 Desember- 2 Januari 2022, Periode Natal dan Tahun Baru
Cek, 6 syarat naik pesawat terbang tanggal 24 Desember-2 Januari 2022, periode Natal dan Tahun Baru 2022
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
3. Syarat berlaku untuk penerbangan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa dan Bali.
4. Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.
6. Syarat-syarat di atas dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Demikian, syarat naik pesawat selama Natal mulai 24 Desember 2021- 2 Januari 2022.
Semoga bermanfaat!
Ikuti berita syarat naik pesawat selama Natal, syarat naik pesawat, Natal dan Tahun Baru 2022 lainnya.
Penulis: Sarah/SURYAMALANG.COM