Ajak Bisnis, Pria Ini Malah Kirim Bukti Transfer Palsu ke Juragan Sayur di Banda Aceh
Pria berinisial JUR (30) menipu juragan sayur berinisial Ir (33) sampai Rp 500 juta di Kota Banda Aceh.
SURYAMALANG.COM - Pria berinisial JUR (30) menipu juragan sayur berinisial Ir (33) sampai Rp 500 juta di Kota Banda Aceh.
Polisi menangkap JUR di Gampong Lambheu, Aceh Besar pada Rabu (22/12/2021).
"Penipuan terjadi sejak akhir Agustus 2021," ucap AKP M Ryan Citra Yudha, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.
Korban baru melaporkan penipuan ini pada 14 Desember 2021.
Penipuan ini bermula saat pelaku minta bantuan kerja sama jual beli sayur-sayuran dengan korban.
Setelah sepaka, pelaku mengambil berupa sayur-sayuran dari korban setiap pagi.
Pembayaran akan dilakukan dengan cara transfer ke rekening korban.
"Seiring berjalannya waktu, ternyata pelaku mengirim bukti transfer palsu."
"Bukti transfer yang diberikan kepada korban itu merupakan slip transfer palsu yang telah diedit oleh pelaku," tambah AKP Ryan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Juragan Sayur di Aceh Jadi Korban Penipuan, Rugi hingga Rp 500 Juta, Modus Bukti Transfer Palsu, https://www.tribunnews.com/regional/2021/12/22/juragan-sayur-di-aceh-jadi-korban-penipuan-rugi-hingga-rp-500-juta-modus-bukti-transfer-palsu?page=all