2 Syarat Naik Kereta Api Tanggal 24 Desember - 2 Januari 2022, Periode Natal dan Tahun Baru
Simak 2 syarat naik Kereta Api tanggal 24 Desember- 2 Januari 2022, periode Natal dan Tahun Baru
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
"Sesuai surat edaran tersebut, Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orangtua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan," ujarnya sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Senin (20/12/2021).
- Ketentuan Khusus perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah:
Khusus perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, dengan ketentuan sebagai berikut ditambahkan dari Tribunnews.com:
1) Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen;
2) Pelaku peijalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, kecuali penumpang dibawah usia 12 (dua belas) tahun;
3) Pelaku Perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang dibawah usia 12 (dua belas) tahun.
- Pemeriksaan RT-PCR di Stasiun
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, saat ini PT KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun.
"Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen," katanya lagi.
Menurutnya, penumpang yang akan berangkat pada periode masa Nataru, yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 agar memperhatikan kembali seluruh persyaratan dan bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun.
"Hal itu untuk menghindari dari tertinggal kereta api," tandasnya.
Bagi penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang belum divaksin, imbuhnya juga dapat memanfaatkan layanan vaksinasi di stasiun dengan menghubungi petugas kesehatan Stasiun Gambir maupun Pasarsenen.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau kepada para penumpang agar selalu mematuhi protokol kesehatan baik di stasiun maupun di atas kereta api.
Protokol kesehatan meliputi memakai masker yang benar, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari berbicara satu arah maupun dua arah, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
"Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, pilek, hilang daya penciuman, diare, dan demam) serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," kata dia.
"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," lanjutnya.
Chairunisa menambahkan, informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121.
Ikuti berita terkait syarat naik Kereta Api selama Natal, syarat naik Kereta Api, Natal dan Tahun Baru 2022 lainnya.
Penulis: Sarah/SURYAMALANG.COM