Berita Tulungagung Hari Ini

Picu Kerumuman, Campursari yang Hadirkan Bintang Tamu Cak Percil Dibubarkan STPPC Tulungagung

STPPC Tulungagung membubarkan hajatan dengan hiburan pelawak Cak Percil di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Sabtu (25/12/2021) pukul 20.45 WIB.

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
IST
Lokasi hajatan yang dibubarkan STPPC Tulungagung bersama Polsek Ngunut. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (STPPC) Tulungagung membubarkan hajatan dengan hiburan pelawak Cak Percil di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Sabtu (25/12/2021) pukul 20.45 WIB.

Hajatan ini mengundang kerumunan ratusan orang, sehingga dinilai menimbulkan kerawanan di tengah pandemi Covid-19.

Kapolsek Ngunut, Kompol Ernawan mengatakan tuan rumah telah menyalahi  perizinan.

"Izinnya tidak ada hiburan. Ternyata dia membuat panggung besar dan menutup jalan," ujar Ernawan kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (26/12/2021).

Ada panggung besar yang didirikan untuk pertunjukan campursari.

Tuan rumah juga mendatangkan komedian kondang, Cak Percil untuk mengisi acara.

Tuan rumah juga menutup jalan yang berdampak dari SPBU Selorejo ke arah Desa Samir, sejauh hampir 1 kilometer.

"Akhirnya saya lapor ke Satgas Kabupaten. Mereka yang membubarkan, saya hanya mendampingi," sambung Ernawan.

Sebelum pembubaran, ada sekitar 500 penonton yang hadir saat itu.

Saat petugas STPPC Tulungagung tiba di lokasi, penyanyi sudah menyanyikan dua lagu.

Petugas langsung membubarkan acara ini.

"Namanya warga sedang haus hiburan, penonton sampai ratusan orang. Kami hentikan acara seketika karena menyalahi perizinan," tegas Ernawan.

Polsek Ngunut dan STPPC Tulungagung sempat koordinasi untuk menangani kasus ini.

Akhirnya diputuskan, perkara ditangani oleh STPPC Kabupaten Tulungagung, karena terkait pelanggaran aturan selama pandemi Covid-19.

Tuan rumah juga dinilai melanggar izin yang dikeluarkan oleh Satgas. 

Saat ini Tulungagung berada di  Level 2 Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sesuai Surat Edaran Bupati, semua kegiatan hiburan yang mengundang kerumunan  masih dilarang.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved