Kronologi Lengkap 3 Anggota TNI AD Bunuh Pasangan Kekasih di Bandung, Ada Perintah Simpan Rahasia

Tiga anggota TNI AD diduga terlibat dalam pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila.

Editor: Zainuddin
Youtube
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM - Tiga anggota TNI AD diduga terlibat dalam pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila.

Tiga anggota TNi AD itu adalah Kolonel Priyanto (P), Kopda Andreas Dwi Atmoko (ADA), dan Koptu A Sholeh (AS).

Puspom TNI AD (Puspomad) masih memproses kasus ini.

Dalam kasus ini, Puspomad menangani kecelakaan lalu lintas pembuangan jasad korban kecelakaan tersebut ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Koptu A Sholeh sempat menyarankan agar korban dibawa ke rumah sakit.

Tetapi, Kolonel Priyanto menolak saran tersebut.

Bahkan, Kolonel Priyanto langsung mengambil alih kemudi dan melanjutkan perjalanan untuk bertemu keluarganya di DI Yogyakarta.

"Saat di Cilacap, Kolonel P memerintahkan membuang dua korban ke Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Koptu Sholeh, dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021), dikutip dari TribunJateng.

Selama perjalanan, Kolonel Priyanto minta Koptu Sholeh dan Kopda Dwi Atmoko tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

"Mobil itu milik kolonel P. Itu mobil pribadi," ungkap Letjen Chandra Sukotjo, Danpuspom TNI AD, Senin (27/12/2021), mengutip TribunJabar.

Saat kecelakaan, Koptu Dwi Atmoko yang mengemudikan mobil.

Sedangkan Kolonel Priyanto dan Kopda Sholeh duduk di kursi penumpang.

Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus mengungkapkan saat itu Kolonel Priyanto sedang dalam perjalanan bertemu keluarganya, Rabu (8/12/2021).

Sebelumnya, Kolonel Priyanto mendapat surat perintah dari Danrem 133/NW untuk mengikuti evaluasi bidang intel dan pengamanan TNI AD di Jakarta pada Senin (6/12/2021) dan Selasa (7/12/2021).

Usai menjalankan perintah, Kolonel Priyanto mendapat izin untuk menemui keluarganya di Jawa Tengah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved