Berita Batu Hari Ini
TACB Batu Usulkan 5 Tempat Jadi Bangunan Cagar Budaya
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batu berencana menetapkan lima cagar budaya di Kota Batu.
Penulis: Benni Indo | Editor: isy
Berita Batu Hari Ini
Reporter: Benni Indo
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | BATU - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batu berencana menetapkan lima cagar budaya di Kota Batu.
Kelima cagar budaya yang akan segera ditetapkan itu diantaranya; Makam Dinger, Villa Bima Sakti Selecta, Arca Ganesha, Gedung Balai Desa Tulungrejo dan Situs Petirtaan Jeding.
Proses penetapan lima cagar budaya tersebut masih dalam tahap pengajuan.
Kelimanya akan ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kota.
Ada tiga klasifikasi penetapan cagar budaya, mulai dari tingkat kota, provinsi dan nasional.
Kasi Sejarah Purbakala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata Kota Batu Noerad Adikarsa Poernomo menjelaskan, TACB Kota Batu terdiri atas lima orang.
Ketiga orang di antaranya berasal dari Dinas Pariwisata Kota Batu, satu orang akademisi dari Universitas Negeri Malang dan satu orang dari TACB Jatim.
"Sebagai awalan kami akan mengajukan lima cagar budaya tingkat kota. Penetapan itu nantinya akan disahkan langsung oleh wali kota. Setelah itu akan diregistrasikan ke tingkat nasional melalui Kemendikbud," ujar Noerad, Rabu (29/12/2021).
Sebuah bangunan bisa ditetapkan sebagai cagar budaya jika sudah berusia lebih dari 50 tahun.
Selain itu, juga harus memiliki keunikan, nilai historis dan memiliki status kepemilikan yang jelas.
Oleh sebab itu dalam penetapan cagar budaya ini, pihaknya memprioritaskan milik pemerintah. Sehingga bisa mempermudah prosesnya.
Setelah dilakukan penetapan, langkah selanjutnya pemeliharaan.
Dibutuhkan Perwali untuk melaksanakan pemeliharaan maupun perawatan.
"Untuk Perwali saat ini masih dalam proses penyusunan," katanya.
Perwali itu menjelaskan mekanisme penganggaran untuk pemeliharaan dan perawatan.
Pembuatan Perwali Cagar Budaya tersebut merupakan turunan sebagai petunjuk pelaksana Perda Kota Batu Nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan pelestarian cagar budaya daerah.
"Untuk penetapan cagar budaya tingkat kota, kami utamakan milik pemerintah, perorangan atau milik swasta yang pengelolaannya berjalan profesional seperti di Taman Rekreasi Selecta,” kata dia.
Jika ada Perwali, perawatan dan pelestariannya bisa ada keringanan pajak, bahkan ada mekanisme bantuan pemeliharaan serta promosi.
Pengajuan lima cagar budaya ini, juga sebagai bentuk pelestarian bangunan-bangunan bersejarah yang ada di Kota Batu.