Berita Malang Hari Ini
7 Poin Hasil Diskusi Akhir Tahun 4 Organisasi Jurnalis di Malang Raya
PWI Malang Raya, AJI Malang, IJTI Korda Malang dan PFI Malang menggelar acara refleksi catatan perjalanan jurnalistik 2021 di Warung Isor Nongko New.
Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BATU - PWI Malang Raya, AJI Malang, IJTI Korda Malang dan PFI Malang menggelar acara refleksi catatan perjalanan jurnalistik 2021 di Warung Isor Nongko New, Kota Malang, Rabu (29/12/2021).
Isu yang dibahas mengenai kemerdekaan pers, profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis.
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Ada sekitar 20 peserta diskusi yang hadir. Catatan setahun ini mengungkap ancaman kemerdekaan pers dialami jurnalis nusadaily.com di Malang pada 5 April 2021.
Dua jurnalis nusadaily.com mengalami doxing atas kerja junalistik yang dihasilkan.
Doxing adalah usaha melacak dan membongkar identitas seseorang, lalu menyebarkan ke media sosial untuk tujuan negatif.
Doxing menjadi pengalaman traumatik bagi kedua jurnalis tersebut.
"Padahal, jurnalis bekerja mewakili kepentingan publik. Sesuai Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dalam Pasal 8 menyebut, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum," ujar Ketua PWI Malang Raya, Cahyono.
Tindakan menghalang-halangi jurnalis dalam menjalankan profesinya bisa dijerat dengan pasal 18 UU Pers.
Memuat ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Kasus ini berakhir damai," imbuh Cahyono.
Ketua AJI Malang, M Zainuddin mengatakan, pandemi Covid-19 juga berpengaruh terhadap kondisi kesehatan pers di Malang Raya. Sesuai UU Pers, pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
"Pers dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Kesehatan pers ini juga berdampak terhadap pekerja pers, termasuk jurnalis," katanya.
Sejumlah jurnalis mengaku gaji mereka tak dibayar selama beberapa bulan. Selain itu, juga ada jurnalis yang gajinya ditahan atau dikurangi. Bahkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) tak dibayar.
"Kondisi ini menunjukkan ekosistem pers tak sehat akan berpengaruh terhadap kualitas karya jurnalistik," katanya.
Erupsi Gunung Semeru 4 Desember 2021 juga turut menjadi liputan yang menarik dan penting bagi publik pada 2021.
Dalam menjalankan kerja jurnalistiknya, ada tantangan jurnalis untuk menjalankan kerja jurnalistik profesional dan menyajikan berita penting bagi publik.
Ahmad Arif dalam buku Jurnalisme Bencana, Bencana Jurnalisme menyebutkan Media di Indonesia kerap dikritik dalam peliputan bencana.
Alih-alih memberikan informasi yang mencerahkan publik, media massa justru kerap dianggap menjadi sumber masalah baru. Ini karena media massa pada pendekatan berita buruk adalah berita baik.
Media, kata Arif, juga kerap dianggap mengabaikan etika dalam peliputan dan pelaporannya, sehingga justru memicu bencana baru dalam pemberitaannya.
Aspek mitigasi yang seharusnya bisa mendorong kesiapsiagaan warga jarang diberitakan. Ini terjadi karena dasar-dasar pelaporan yang baik yang merupakan kunci untuk pelaporan bencana dan krisis sering diabaikan.
Ketua IJTI Korda Malang, Moh Tiawan memaparkan, kebebasan informasi merupakan hak asasi manusia yang diakui oleh hukum internasional. Dalam mendapatkan informasi jurnalis dijamin Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Pers memberikan hak atas kebebasan informasi tersebut. Namun, tak semua lembaga publik di Malang Raya yang menyediakan informasi publik," katanya.
Ketua PFI Malang, Darmono menegaskan, sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menyebutkan setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan UU KIP.
"Atas catatan perjalanan jurnalisme di Malang tersebut, PWI Malang Raya, AJI Malang, IJTI Korda Malang Raya, dan PFI Malang mengeluarkan resolusi bagi stakeholder jurnalistik," tegasnya.
Poin pertama yang didorong adalah jika ada pihak keberatan atas pemberitaan karya jurnalistik, untuk menggunakan mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Mulai mengajukan hak jawab, hak koreksi atau mediasi sengketa pemberitaan, dengan penilaian akhir di Dewan Pers.
Selanjutnya menuntut perusahaan pers menjadi pihak pertama yang memberikan perlindungan terhadap wartawan dan keluarga korban kekerasan. Hal ini sesuai pedoman penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan.
Lalu mengajak organisasi pers turut memberi perlindungan bagi jurnalis melalui usaha litigasi. Hal ini agar jurnalis bekerja secara profesional dan mendapat perlindungan hukum.
Poin berikutnya mendorong mematuhi standar oerusahaan pers. Perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.
"Perusahaan pers memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama," kata Darmono.
Para jurnalis juga mendesak Dinas Ketenagakerjaan melakukan fungsi pengawasan atas kewajiban perusahaan media memenuhi hak normatif para pekerja pers.
Kemudian menuntut Perusahaan Pers mematuhi Standar Perlindungan Profesi Wartawan, yakni perusahaan media wajib membekali jurnalis yang ditugaskan meliput ke lokasi bencana dan krisis dengan Alat Perlindungan Diri (APD). Perusahaan harus menyediakan asuransi jiwa. Memperhatikan ke lapangan.
Terakhir menuntut Pemerintah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu sebagai badan publik untuk menyediakan informasi wajib yang diumumkan secara berkala, serta merta dan wajib tersedia setiap saat sesuai UU KIP.