Berita Tulungagung Hari Ini

Taktik Licik Guru Ngaji Demi Menodai Para Santriwati di Tulungagung, Bikin Aturan Wajib Pakai Rok

Taktik Licik Guru Ngaji Demi Menodai Para Santriwati di Tulungagung, Bikin Aturan Wajib Pakai Rok

Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
Shanghaiist
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Seorang guru ngaji di Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, punya taktik licik agar bisa mencabuli Santriwati berusia 14 tahun.

Taktik licik ini berupa aturan yang dibuat sang guru ngaji, yakni mewajibkan para Santriwati memakai rok, serta melarangnya memakai celana.

Dari aturan licik inilah sang guru ngaji bisa leluasa menyalurkan nafsu berahinya kepada para Santriwati.

Namun, belakangan, kasus pencabulan ini dihentikan lantaran para pihak terkait sepakat untuk berdamai lewat proses restorative justice (RJ).

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih, mengatakan korban sudah mencabut laporannya.

Baca juga: Jurus Licik Ayah Tiri Demi Meniduri Putrinya di Probolinggo, Ada Skenario Buang Istri ke Lumajang

Baca juga: Tak Rela Istri Digoda Cowok Lain, Suami Tersulut Api Cemburu Picu Pertumpahan Darah di Surabaya

"Sudah ada kesepakatan damai dari kedua pihak."

"Laporan dicabut sekitar dua minggu lalu," terang Christian kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (30/12/2021).

Lanjut Christian, korban telah memaafkan terduga pelaku.

Salah satu alasannya karena perbuatannya belum mengarah ke persetubuhan.

Sementara NK (55), terduga pelaku mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Dia buat surat pernyataan tidak mengulang perbuatannya."

"Masalah dianggap sudah clear," ucap Christian.

Meski demikian NK akan tetap diawasi.

Jika guru ngaji mengulangi perbuatannya, maka diproses secara hukum.

Sebelumnya penyidik telah memeriksa sembilan saksi, terdiri dari korban, orang tua korban dan terlapor.

"Jadi kalau terbukti ada hal serupa terjadi lagi, langsung akan diproses hukum," tandas Christian.

Proses RJ dilakukan di Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) Tulungagung.

Namun Koordinator ULT PSAI, Sunarto belum memberikan penjelasan detail terkait proses RJ ini.

Kasus di wilayah Kecamatan Boyolangu ini mencuat, setelah orang tua Santriwati berani melaporkan NK.

Selain korban, sebut saja Bunga, ada sejumlah Santriwati lain yang juga menjadi korban pelecehan NK.

Keterangan korban, NK melarang Santriwatinya mengenakan celana, dan disarankan menggunakan rok.

Saat mengajar Santriwati yang duduk di belakang meja mengaji atau dampar, tangannya menjulur lewat kolong meja.

Ia kerap memegang paha dan area alat vital para Santriwati.

Bahkan saat belajar salat, dalam posisi rukuk NK sengaja memegang pantat Santriwati.

Ia juga menggesek-gesekan kemaluannya ke area vital anak didiknya.

NK beralasan perbuatannya itu hanya memberikan petunjuk posisi gerakan salat yang benar. (David Yohanes)

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Shutterstock)

Ayah Menodai 2 Putri Kandung, Tergiur Kemolekan Tubuh dan Pengaruh 'Film Biru'

Seorang ayah di Ponorogo berinisial DW (63) tega mencabuli kedua putri kandungnya.

Perbuatan DW kepada kedua anak kandungnya sudah dilakukan sejak tahun 2013 silam.

Saat ini, anak pertama DW berusia 20 tahun, sedangkan anak keduanya masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus menyebut bahwa perbuatan warga Kecamatan Ngebel tersebut terbongkar setelah sang istri melaporkan DW ke Polisi.

Ia sudah tidak tahan dengan perbuatan asusila yang dilakukan suaminya tersebut.

"Dari laporan tersebut kita menangkap tersangka di rumahnya di Kecamatan Ngebel," kata Jeifson kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (2/12/2021).

Dari pemeriksaan, terungkap DW mencabuli kedua anaknya tersebut lantaran kecanduan film porno yang diakses melalui ponselnya.

Pelaku melancarkan aksinya saat rumah sedang sepi.

"Modusnya ketika korban tidur dan sang ibu sedang bekerja di ladang."

"Pelaku juga sempat mengancam dan (korban) diiming-iming uang," jelas Jeifson

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 76 tahun 2014 huruf D dan E tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Saat diwawancarai DW mengaku melakukan perbuatan tersebut karena rasa sayangnya yang begitu besar terhadap kedua anaknya.

Selain itu, juga karena melihat kemolekan tubuh sang anak.

Tersangka juga mengaku sudah mencabuli anaknya sebanyak empat kali untuk anak pertama dan tiga kali untuk anak kedua.

"Saya sayang sama anak saya, sudah 4 kali anak pertama, anak kedua 3 kali melakukannya," pungkasnya. (Sofyan Arif Candra)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved