Berita Surabaya Hari Ini
Pesta Narkoba Bareng Mahasiswi di Hotel di Surabaya, Iptu Eko Julianto Divonis Penjara 7,5 Tahun
Majelis hakim memvonis Iptu Eko Julianto hukuman penjara selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan dalam sidang di PN Surabaya
Laporan wartawan: Firman
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Majelis hakim memvonis Iptu Eko Julianto hukuman penjara selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/12/2021).
Mantan Kanit Idik III Satresnarkoba itu kepergok pesta narkoba bareng mahasiswa dan sejumlah polisi di kamar hotel di Surabaya beberapa waktu lalu.
Hakim Yohanes Hehamony menilai Eko terbukti menguasai sabu-sabu di atas 5 gram.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal kumulatif yakni Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU nomor 5/1997 berikut semua unsurnya. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara," jelas hakim Yohanes Hehamony dalam persidangan.
Terdakwa Eko juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti kurungan penjara selama 2 bulan.
Hal yang meringankan, terdakwa Iptu Eko adalah polisi berpestasi dan sudah menerima banyak penghargaan.
Hal yang memberatkan, terdakwa adalah aparat penegak hukum yang seharusnya memberi teladan yang baik kepada masyarakat.
"Menyatakan barang bukti dirampas untuk negara dan dimusnahkan," tambah hakim Yohanes Hehamony.
Terdakwa Aipda Agung Pratidina terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35/2009.
Agung dihukum 7,6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan.
Sedangkan terdakwa Brigpol Sudidik divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan badan.
Sudidik terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Awalnya ada lima orang polisi yang kepergok berada di kaamr hotel bersama mahasiswi.
Belakangan hanya tiga polisi itu yang disebut cukup bukti untuk diporses hukum, yaitu Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sudidik.