Berita Malang Hari Ini
UPDATE Sidang Dugaan Korupsi SMKN 10 Kota Malang, Terdakwa Saling Salah-Salahan
Sebanyak dua terdakwa dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SMKN 10 Kota Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
Berita Malang Hari Ini
Reporter: Kukuh Kurniawan
SURYAMALANG.COM, MALANG - Sebanyak dua terdakwa dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SMKN 10 Kota Malang.
Sidang lanjutan itu digelar pada Senin (3/1/2022) lalu di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Boby Ardirizka Widodo mengatakan, sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa.
"Kedua terdakwa, yaitu kepala sekolah SMKN 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Dan Prasarana (Waka Sarpras) SMKN 10 Kota Malang, Arief Rizqiansyah (Rizqi) dihadirkan langsung dalam persidangan. Untuk terdakwa Dwidjo, kita ambil dari Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jatim, sedangkan terdakwa Arief kita ambil dari Lapas Kelas I Malang," ujarnya kepada TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM), Selasa (4/1/2022).
Dirinya menjelaskan, sidang tersebut dilakukan dalam dua sesi.
Untuk sesi pertama pemeriksaan terdakwa Rizqi, sedangkan sesi kedua pemeriksaan terdakwa Dwidjo.
"Dalam sidang tersebut, terdakwa Rizqi menjelaskan apa yang terjadi saat itu, baik penggunaan dana BA BUN dan penggunaan dana BPOPP. Semua kegiatan tersebut, diketahui dan diperintahkan langsung oleh terdakwa Dwidjo Lelono yang menjabat sebagai kepala sekolah," terangnya.
Seusai sesi pertama berakhir, sidang pun berlanjut ke sesi kedua dengan pemeriksaan terdakwa Dwidjo Lelono.
Dalam sidang itu, Dwidjo menyangkal semua perbuatannya.
"Saat sidang, terdakwa Dwidjo banyak menyangkal. Salah satunya, kegiatan itu sepenuhnya kewenangan dari si panitia, baik panitia revitalisasi, panitia perencana dan pengawas. Lalu untuk dana BPOPP, dia tidak tahu menahu. Karena dia mengaku, kegiatan tersebut diserahkan kepada terdakwa Rizqi selaku Wakasarpras yang merangkap sebagai pejabat pengadaan, termasuk penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK). Padahal semuanya sepengetahuan Dwidjo selaku kepala sekolah. Dan penunjukan Rizqi, juga dilakukan oleh Dwidjo," bebernya.
Boby juga mengungkapkan dalam sidang tersebut, seakan-akan terdakwa Dwidjo tidak mau salah sendiri dan melimpahkan kesalahannya kepada tim-tim tersebut.
"Memang, Dwidjo tidak masuk dalam tim. Namun, dia ikut bertanggung jawab atas kegiatan tim perencana, pengawas dan tim revitalisasi. Padahal, penyusunan pembentukan tim tersebut tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Selain itu, tim tersebut seharusnya berisi orang yang ahli di bidang konstruksi. Namun faktanya, tidak ada yang memiliki keahlian apapun di bidang konstruksi," ungkapnya.
Selain itu dalam sidang tersebut juga diketahui, bahwa terdakwa Dwidjo hanya meminjam 7 dari 11 nama perusahaan rekanan sebagai pihak ketiga pembangunan.
"Nama dari tujuh CV perusahaan, dipinjam oleh terdakwa Dwidjo Lelono untuk kegiatan tersebut," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/suasana-sidang-kasus-dugaan-korupsi-smkn-10-kota-malang.jpg)