Syarat Terbaru Perjalanan Darat ke Luar Kota di Awal Tahun 2022, Cek Aturan Lengkapnya
Berikut syarat perjalanan darat ke luar kota di awal tahun 2022 bagi siapapun yang akan melakukan perjalanan.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
Selain itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin juga dikecualikan untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan orang tersebut tidak dapat menerima vaksin.
Sebagai gantinya, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Syarat-syarat perjalanan tersebut dikecualikan bagi moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daearah masing-masing.
Satu di antara persyaratan yang tertulis dalam surat edaran tersebut yaitu pelaku perjalanan usia dewasa yang tidak vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalan walaupun memiliki riwayat medis.
Ikuti berita terkait aturan perjalanan darat dan PPKM lainnya.
Penulis: Ratih Fardiyah / SURYAMALANG.COM