Berita Malang Hari Ini

Pemkot Malang Berlakukan Jam Malam Lagi

Pemkot Malang memberlakukan jam malam untuk mengantisipasi penyebaran omicron.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
banana-fiche.deviantart.com
Ilustrasi 

Reporter : Kukuh Kurniawan

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang memberlakukan jam malam untuk mengantisipasi penyebaran omicron.

Apalagi Kota Malang kembali dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 versi Inmendagri.

Pemberlakuan jam malam ini sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang nomor 1/2022 tentang PPKM Level 2 Covid 19 dan Penguatan PPKM Mikro di Tingkat RW/RT.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan pemberlakuan jam malam di lingkup RT/RW adalah pembatasan aktivitas warga maksimal pukul 21.00 WIB.

"Sesuai Inmendagri dan SE 1/2022, kami minta PPKM mikro dikuatkan lagi, termasuk jam malam," ujar Sutiaji kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (16/1/2022).

Saat ini kasus Covid 19 di Kota Malang memang melandai.

Tetapi, ada empat atau lima pasien Covid-19 yang masih dalam pantauan.

Sutiaji minta masyarakat tetap waspada dan disiplin prokes.

"Semoga jumlah pasien tidak bertambah. Masyarakat harus tetap waspada dan kuatkan prokes," terangnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved