Berita Malang Hari Ini

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi SMKN 10 Kota Malang, Mantan Kasek dan Wakilnya Ikuti Sidang Tuntutan

Kedua terdakwa,kepala sekolah Dwidjo Lelono dan Waka Sarpras SMKN 10 Kota Malang, Rizqi mengikuti sidang tersebut secara daring.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Suasana sidang kasus dugaan korupsi SMKN 10 Kota Malang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Tipikor Surabaya, Selasa  (18/1/2022). 

Tersangka bernama Arief Rizqiansyah (37), yang menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Dan Prasarana (Waka Sarpras) SMKN 10 Kota Malang.

Selain itu tersangka Arief juga menjabat sebagai Kepala Revitalisasi, serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2019-2020. 

Mereka berdua ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2019 dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) 2019-2020 SMK Negeri 10 Kota Malang.

Dari hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Jatim, total kerugian negara atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di SMK Negeri 10 Kota Malang sekitar Rp 1,2 miliar.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved