Berita Bojonegoro Hari Ini
Gadis 15 Tahun Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri di Bojonegoro, Tergiur saat Lihat Bunga Pulang Sekolah
Gadis Usia 15 Tahun Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri di Bojonegoro, Tergiur saat Bunga Pulang Sekolah
Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - Pria berinisial S (46) di Bojonegoro tega melampiaskan nafsu berahinya terhadap anak tiri.
S tercatat sebagai warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro.
Ia tega berbuat bejat pada anak tirinya, sebut saja Bunga, yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Gadis 15 tahun itu harus menelan kenyataan pahit menjadi pelampiasan nafsu berahi ayah sambungnya.
Perbuatan asusila itu diterimanya seusai pulang dari sekolah, pada September 2020.
Baca juga: Ritual Licik Guru Tari di Rumah Istri Siri, Tujuh Gadis Belia Kota Malang Ditiduri Berulang Kali
Baca juga: Putrinya Sedang Sedih, Ayah Tiri di Sidoarjo Bersikap Kelewat Batas Ketika Nafsunya Meledak
Berdasarkan data yang disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, saat itu Bunga baru pulang sekolah kemudian ganti baju.
Lalu mengambil air di kulkas dan langsung dipeluk pelaku dari belakang.
Pelaku yang sudah gelap mata akhirnya terpancing untuk menyetubuhi Bunga, hingga memaksa masuk kamar.
"Pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan asusila terhadap korban, saat di kamar korban melawan berteriak meminta pertolongan kakeknya namun dijawab pelaku 'diam kakekmu tidak ada'," ujarnya saat ungkap kasus di Mapolres, Kamis (20/1/2022).
Kapolres menjelaskan, korban yang tak kuasa melawan tindakan paksa ayah tiri itu pun tak bisa berbuat banyak.
Dari hasil pemeriksaan yang didapat penyidik, pelaku sudah melakukan perbuatan bejat sebanyak lima kali kepada korban.
Kakak korban yang mendapat cerita pilu tersebut, lalu melaporkan tindakan bejat S kepada kepolisian.
Usai menerima laporan, tim Satreskrim lalu melakukan penyelidikan hingga berujung penangkapan terhadap pelaku.
"Kita tangkap di rumahnya dan sudah ditetapkan tersangka, dijerat UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.