Berita Malang Hari Ini
Oknum Perangkat Desa di Malang Terjerat Kasus Narkoba, Statusnya Diberhentikan Sementara
oknum perangkat Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang ditangkap polisi akibat dugaan kasus narkoba
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang angkat bicara menanggapi kabar salah satu oknum perangkat Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang ditangkap polisi akibat dugaan kasus narkoba.
Oknum perangkat Desa Kedungbanteng tersebut bernama Didik Prasetyo.
Ia ditangkap oleh jajaran Sat Res Narkoba Polresta Malang Kota di Kedungkandang, Kota Malang.
Terkait nasib pekerjaan kelanjutan yang bersangkutan, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menerangkan oknum perangkat desa tersebut telah diberhentikan sementara untuk menjalani proses hukum.
Ia mengatakan akan terus memantau kasus yang bersangkutan hingga ada putusan hukum tetap alias inkracht.
"Terhadap perangkat tersebit diberhentikan sementara sampai ada kepastian hukum tetap," ujar Nurman ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM.
Nurman yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang menegaskan tidak mentolerir penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya Lainnya oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seluruh pegawai pemerintahan desa.
Pemberhentian tidak hormat jadi sanksi selain sanksi pidana bagi oknum pegawai yang berani pakai narkoba.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti menuturkan pemberhentian tetap bagi oknum perangkat desa tersebut dilakukan setelah segala proses hukum telah rampung.
"Penangkapan yang ditindak lanjuti dengan penanganan yang bersangkutan. Kepada yang bersangkutan akan diberhentikan sementara. Lalu untuk pemberhentian tetap setelah ada ketetapan hukum yg tetap atau inkracht," paparnya.
Lebih jauh, Pemerintah Kecamatan Sumbermanjing Wetan telah membuat berita acara untuk dikirimkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat dan Bupati Malang.
Perihal pergantian perangkat desa tersebut, Camat Sumbermanjing Wetan, Agus Nuraji mengaku akan membahasnya lebih lanjut.
"Saat ini berita acaranya belum selesai dikerjakan oleh pihak desa. Jadi nanti bila selesai akan segera kita kirim ke DPMD, Inspektorat dan Bupati Malang. Semoga Senin sudah selesai,” ucap Agus.
Di sisi lain, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan dari tangan Didik, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus rokok berisi 1 buah pipet kaca, 4 buah potongan sedotan plastik, dan 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik.
Sabu-sabu yang disita dari tangan Didik seberat 0,79 gram.
Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Kamis (6/1/2022) lalu sekitar pukul 12.00 WIB. Tepatnya di tepi jalan depan RSIA Reva Husada Jalan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Pemuda Asal Bululawang Malang Curi Kotak Amal Masjid dan Musala Hingga 7 Kali untuk Bayar Utang |
![]() |
---|
Stok Beras Malang Raya Diprediksi Aman Hingga Panen Raya Maret Mendatang |
![]() |
---|
Jumlah TPS di Kota Malang Diperkirakan Bertambah Hingga 200 Lebih |
![]() |
---|
Peringati Hari Pers Nasional, JLS Malang Gelar Lomba Mural Diikuti 39 Peserta |
![]() |
---|
Rayakan Cap Go Meh 2023, Klenteng Poo An Kiong Kota Blitar Gelar Kirab Barongsai |
![]() |
---|