Berita Malang Hari Ini
Ratusan Pelanggar Lalin Ikuti Sidang Tilang, Didominasi Pelanggar Tak Punya SIM dan Berknalpot Brong
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, bahwa sebetulnya total ada 700 pelanggar lalin.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Ratusan pelanggar lalu lintas (lalin) di wilayah Kota Malang, jalani sidang tilang pada Kamis (27/1/2022).
Dalam agenda sidang itu, tercatat 470 pelanggar telah dijatuhi sanksi denda. Mulai dari Rp 100 ribu sampai dengan Rp. 250 ribu, tergantung kesalahan dari setiap pelanggar lalu lintas.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, bahwa sebetulnya total ada 700 pelanggar lalin. Namun untuk pekan ini, hanya 470 pelanggar yang disidangkan.
"Pembayaran denda dilayani melalui BRI Cabang Kawi yang melayani di kantor Kejari Kota Malang. Usai melakukan pembayaran, lalu diverifikasi oleh petugas sebelum mengambil barang bukti tilang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (27/1/2022).
Dirinya menjelaskan, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pelanggar, didominasi antara lain tidak memiliki SIM, memakai knalpot brong, dan tidak membawa STNK.
Pria yang akrab disapa Eko ini menekankan kepada masyarakat, untuk segera mengambil barang bukti yang disita saat melakukan pelanggaran. Agar nantinya barang bukti tersebut tetap aman di tangan pemilik.
"Silahkan bayar dendanya dan segera ambil barang buktinya," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga membeberkan jumlah rekapitulasi pelanggar lalu lintas selama bulan Januari 2022.
"Dari data kami, pelanggar lalu lintas selama bulan Januari 2022 sebanyak 1.804 pelanggar. Dengan pembayaran biaya perkara senilai Rp.1.804.000 dan total denda sejumlah Rp.205.221.000," pungkasnya.