Berita Surabaya Hari Ini
Pemkot Surabaya dan Alim Markus Sepakat Akhiri Sengketa Lahan Jalan Pemuda 17
Pemkot Surabaya dan PT Maspion mengakhiri sengketa kepemilikan lahan di Jalan Pemuda nomor 17.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya dan PT Maspion mengakhiri sengketa kepemilikan lahan di Jalan Pemuda nomor 17.
Pemkot dan PT Maspion sepakat menggunakan lahan ini untuk kepentingan warga Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi sudah bertemu dengan Presiden Direktur Maspion Group, Alim Markus pada Rabu (26/1/2022).
Dengan pendampingan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maspion akhirnya menyerahkan lahan kepada Pemkot Surabaya.
"Alhamdulillah dengan bantuan Pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Muhamad Dofir), aset Jalan Pemuda 17 diserahkan dengan legowo oleh pihak Maspion. Dalam hal ini diberikan langsung oleh Pak Alim Markus," kata Eri kepada SURYAMALANG.COM.
Pertemuan ini menjadi solusi atas polemik berkepanjangan tersebut.
Sebelumnya, Pemkot dan Maspion bersikukuh berhak atas pengelolaan aset tersebut.
Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi perkara perdata memenangkan pemkot.
Di sisi lain, Maspion memenangkan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
"Terkait sengketa lahan di Jalan Pemuda nomor 17 itu, kami menang di PN, tapi kalah di PTUN. Kalau diteruskan, lahan itu tidak akan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umat sampai 15 tahun ke depan," katanya.
Dengan adanya penyerahan tersebut, pemanfaatannya pun akan lebih jelas.
"Kami akan kembali berkerjasama dengan Kejaksaan Tinggi dalam hal pendampingan sehingga ke depan jelas langkah kami," katanya.
Pemkot akan menggunakan lahan tersebut untuk perluasan Alun-alun Surabaya hingga mengundang investasi.
"Sebagian akan kami gunakan untuk Alun-alun. Rencana perluasan Alun-alun itu tetap ada," katanya.
Sedangkan terkait investasi, ada sejumlah potensi pengembangan yang bisa dilakukan.