Berita Surabaya Hari Ini

Pemkot Surabaya dan Alim Markus Sepakat Akhiri Sengketa Lahan Jalan Pemuda 17

Pemkot Surabaya dan PT Maspion mengakhiri sengketa kepemilikan lahan di Jalan Pemuda nomor 17.

SURYAMALANG.COM/Bobby Koloway
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersepakat dengan Presiden Direktur Maspion Group, Alim Markus, terkait penggunaan lahan di Jalan Pemuda Nomor 17, Rabu (26/1/2022).  

Eri menegaskan investasi tersebut harus tetap berpihak kepada warga Surabaya.

Apabila investor akan mengembangkan usaha, misalnya industri jasa seperti hotel, maka harus menyediakan spot untuk UMKM.

Selain itu, tenaga kerja yang digunakan juga harus menggunakan warga Surabaya.

"Jadi siapapun yang mau investasi ya silahkan. Tapi, ada yang saya minta," katanya.

"Satu, dia bisa mempekerjakan orang surabaya. Kedua, kalaupun itu seperti hotel itu juga bisa dipenuhi UMKM surabaya. Ada space khusus berapa lantai yang digunakan untuk UMKM kota Surabaya," kata Cak Eri.

Cak Eri menyebut Alim Markus mendukung upaya tersebut.

Apalagi, lahan ini cukup stategis: berada di pusat Surabaya, dekat dengan sejumlah lokasi vital, serta ukurannya mencapai 2.143 meter persegi.

"Nilai asetnya tinggi. Kalau sekarang lihat di posisi itu, pasti harga per meternya bisa mencapai Rp100 juta. Kalau 2.000 meter saja, ketemunya Rp 200 miliar," katanya.

"Insya Allah Pak Alim Markus adalah orang yang selalu mengedepankan kepentingan UMKM Kota Surabaya. Beliau juga banyak mempekerjakan orang Surabaya," katanya.

Kolaborasi inilah yang nantinya akan mendatangkan manfaat untuk masyarakat Surabaya. "Ini perlu kolaborasi," katanya.

"Kalau tidak, pergerakan ekonomi, penurunan kemiskinan dan pengangguran tidak akan pernah berjalan di Surabaya. Ini harus kerjasama," katanya.

Alim Markus mengakui bahwa keputusan mengakhiri polemik ini timbul setelah adanya kesepakatan bersama antara pihaknya dengan Cak Eri dan pihak Kejati.

Dalam pertemuan ini, mereka sepakat lahan ini harus bisa segera digunakan.

"Ini sudah beberapa tahun tidak dibangun karena suatu hal. Kita berterimakasih atas prakarsa Kejaksaan Tinggi, dalam hal ini, Pak Dofir (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Muhamad Dofir)," katanya.

"Kalau diteruskan nggak mari-mari (tidak selesai-selesai). Jadi, sama-sama rugi. Apalagi, kota Surabaya perlu pembangunan."

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved