Berita Batu Hari Ini
Kejati Serahkan Berkas Penuntutan Perkara Dugaan Kekerasan dan Pelecehan Tersangka JE ke Kejari Batu
Kejati Jatim menyerahkan berkas penuntutan perkara dugaan tindak kekerasan dan pelecehan seksual atas tersangka JE ke Kejari Batu.
Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BATU – Kejati Jatim menyerahkan berkas penuntutan perkara dugaan tindak kekerasan dan pelecehan seksual atas tersangka JE ke Kejari Batu.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Supriyanto mengatakan berkas yang telah dinyatakan P21 itu diterima Kejari Batu pada Senin 31 Januari 2022.
“Memang benar perkara tersebut sudah diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tahap dua, oleh penyidik Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum. Jaksa penelitinya Kejati Jatim, oleh Kejati dinyatakan P21 sehingga penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Batu,” ungkap Supriyanto, Kamis (3/2/2022).
Meski barang bukti sudah diserahkan ke Kejari Batu, namun tersangka JE tidak ditahan oleh Kejari Batu. Supriyanto memaparkan alasan tidak ditahannya JE karena yang bersangkutan dinilai kooperatif.
“Memang ketentuannya memberikan sebuah instrumen bahwa terhadap tersangka atau terdakwa bisa dilakukan penahanan. Itu sebuah instrumen untuk mempercepat proses perkara. Kalau pelakunya diperkirakan tidak kooperatif atau menunda-nunda proses, kami punya hak menahan. Berdasarkan pendapat dari JPU, dan melihat roses di Polda, tersangka ini kooperatif. Setiap kali dipanggil datang dan wajib lapor. Maka kami berpendapat, bahwa penahanan itu instrumen, bukan keharusan, belum perlu dilakukan penahanan,” terangnya.
Ada 10 orang jaksa yang akan membahas penyelesaian perkara tersebut. 10 orang tersebut terdiri atas empat orang dari Kajati Jatim dan enam orang dari Kejari Batu. Berkas penuntutan akan segera dilimpahkan ke PN Malang pekan depan.
“Terhadap tersangka, dikenakan beberapa pasal, di dalam berkas perkara, ada empat pasal yang mungkin akan diterapkan dalam bentuk alternatif,” imbuhnya.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulis kepada Surya mendesak agar JE ditahan oleh jaksa. Pasalnya, berkas perkara telah P21 dan praperadilannya ditolak.
"Konsentrasi saya sekarang adalah mengawal dan memastikan agar JE tidak melarikan diri dan secara fisik segera diserahkan kepada Kejari menjadi tahanan kejaksaan,” jelas Arist dalam siaran persnya.
Arist berpendapat, dengan tidak ditahannya JE maka telah mencederai dan merugikan hak hukum korban sekalipun sudah dimohonkan. Komnas PA mendesak agar jaksa bisa menangkap dan menahan JE.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kepala-kejaksaan-negeri-kejari-kota-batu-supriyanto.jpg)