Berita Jember Hari Ini

Aksi Pemuda Jember Rekam Aktivitas Mahasiswi di Toilet Restoran Cepat Saji Terancam 6 Tahun Penjara

Resmob Kota I Polres Jember menangkap terduga perekam perempuan di toilet sebuah restoran cepat saji.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: isy
Polres Jember
MAA, terduga perekam perempuan di toilet restoran ditangkap di Polres Jember, Jumat (4/2/2022). 

Berita Jember Hari Ini

SURYAMALANG.COM | JEMBER - Resmob Kota I Polres Jember menangkap terduga perekam perempuan di toilet sebuah restoran cepat saji, Jumat (4/2/2022).

Kini polisi masih memeriksa pemuda berinisial MAA (23) warga Kelurahan/Kecamatan Kaliwates tersebut.

"Saat ini terduga perekam customer di kamar mandi sedang kami mintai keterangannya," ujar Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Vitasari, Jumat (4/2/2022).

Dari pengakuan sementara, MAA sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali.

Perbuatan dilakukan sejak Bulan Desember 2021.

Perekaman dilakukan di toilet restoran cepat saji tempatnya bekerja sebagai pengantar makanan.

Dia merekam customer yang sedang buang air kecil ataupun buang air besar di toilet.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah jaket warna hitam merah, satu buah kemeja motif kotak, satu buah celana warna hitam, satu buah ponsel warna hitam yang digunakan untuk merekam.

Akibat perbuatannya itu, MAA terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara sesuai dalam UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 1 Februari 2022 lalu, seorang mahasiswi sebuah universitas di Jember melaporkan aksi perekaman itu ke SPKT Polres Jember.

Mahasiswi itu menjadi korban perekaman pegawai sebuah restoran cepat saji ketika dia berada di toiletnya.

Dia pun mengadukan peristiwa itu ke pihak manajemen restoran, hingga akhirnya terungkap.

Terduga perekam telah merekam kegiatan perempuan di toilet sekitar 10 kali sejak Bulan Desember 2021.

Korbannya rata-rata pembeli di restoran tersebut.

Karena ketahuan menyimpan rekaman, dan ditengarai melakukan perekaman, manajemen restoran memecat pemuda tersebut.

Setelah dipecat, kini dia pun harus berurusan dengan hukum.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved