Pemkot Malang Tutup Toko Lai Lai
Pemkot Malang Akan Beri Sanksi ke Manajemen Toko Lai Lai
Pemkot Malang akan memberi sanksi kepada manajemen Toko Lai Lai pasca ada pasien Covid-19 yang berkunjung ke toko tersebut.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang akan memberi sanksi kepada manajemen Toko Lai Lai pasca ada pasien Covid-19 yang berkunjung ke toko tersebut.
Satpol PP menutup sementara toko ritel modern itu karena ada satu karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Hasil ini diketahui setelah tes swab kepada 30 karyawan di toko ritel tersebut, Senin (7/2/2022).
Pemkot menggelar tes swab setelah pasien Covid berkunjung ke toko ritel modern tersebut.
"Karena ada satu pegawai yang positif, kami tutup sementara toko ini karena rawan," ucap Sutiaji, Wali Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM.
Satpol PP Kota Malang juga memasang stiker penyegelan bahwa toko tersebut tutup sementara.
Pemilik toko dikenai sanksi karena tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Tidak ada barcode PeduliLindungi sehingga kami tidak bisa memantau dan mengawasi orang yang masuk," ucap Handi Priyanto, Plt Kepala Satpol PP Kota Malang.
Handi mengatakan Satpol PP Kota Malang telah sidak dan sosialisasi terkait PeduliLindungi sejak sepekan lalu.
Sidak ini difokuskan ke pub, kafe, restoran, sampai sejumlah hotel di Kota Malang.
"Sebenernya banyak yang memasang PeduliLindungi, tapi tidak digunakan. Sekarang kami sosialisasi lagi,"
"Karena semua akan terpantau di PeduliLindungi," terangnya.
Handi menjelaskan pihaknya akan menerapkan sanksi tipiring berupa denda terkait pelanggaran di ritel modern tersebut.
Hani tidak menjelaskan nominal denda untuk pemilik ritel modern itu.
"Dendanya tergantung hakim. Kami sudah sering menggelar tipiring sepekan kemarin. Dendanya bervariasi, mulai Rp 5 juta sampai Rp 10 juta," tandasnya.