Syarat Naik Pesawat Februari 2022 usai PPKM Diperpanjang, Cek Aturan Khusus Sebelum Terbang

Simak daftar syarat naik pesawat Februari 2022 yang merupakan update terbaru bagi siapapun yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat. 

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
Istimewa via TribunJogja.com
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air dalam aturan naik pesawat Februari 2022 

- Hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis)

  • Untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan:

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan

Baca juga: Kota Kediri Kini Masuk PPKM Level 3, Wali Kota Abdullah Abu Bakar Imbau Masyarakat Taat Prokes

Sementara itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

Seperti dilansir dari Tribun Pontianak: Syarat Naik Pesawat usai PPKM Diperpanjang Sesuai Aturan Surat Edaran Baru Bulan Februari 2022

- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin.

Sebagai gantinya, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ikuti berita terkait aturan naik pesawat dan PPKM lainnya.

Penulis: Ratih Fardiyah / SURYAMALANG.COM

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved