Syarat Naik Pesawat Februari 2022 usai PPKM Diperpanjang, Cek Aturan Khusus Sebelum Terbang

Simak daftar syarat naik pesawat Februari 2022 yang merupakan update terbaru bagi siapapun yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat. 

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
Istimewa via TribunJogja.com
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air dalam aturan naik pesawat Februari 2022 

SURYAMALANG.COM - Simak daftar syarat naik pesawat Februari 2022 yang merupakan update terbaru bagi siapapun yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat. 

Cek juga aturan naik pesawat yang khusus diberlakukan oleh beberapa maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia, Lion Air Group dan Citilink Indonesia.

Seperti diketahui pemerintah belum lama ini memperpanjang aturan PPKM di seluruh wilayah pada Februari 2022. 

Hingga saat ini, pemerintah masih menerapkan aturan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, serta SE Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021.

Baca juga: Tekan Penyebaran Omicorn, PPKM Mikro Kembali Dikuatkan di Kota Malang

Selama kebijakan tersebut diterapkan, berlaku sejumlah aturan perjalanan dalam negeri.

"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen," bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 02 Tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali.

"Dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," lanjut Inmendagri.

Simak informasi seputar syarat naik pesawat dan aturan penerbangan terbaru, mulai dari maskapai Lion Air, Wings Air, Batik Air, Citilink dan Garuda Indonesia.

Aturan tersebut mengatur perjalanan dalam negeri.

Adapun peraturan tersebut mewajibkan penumpang sudah vaksin Covid-19 dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dengan PCR.

Berikut syarat lengkap bepergian dengan menggunakan pesawat terbang berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, serta SE Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021.

Aturan perjalanan jarak jauh dengan pesawat berdasarkan SE 22/2021 selengkapnya:

  • Untuk dari dan ke daerah di Jawa dan Bali dan antarkota di dalam Jawa Bali wajib menunjukkan:

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam (untuk yang baru divaksinasi dosis pertama)

- Hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis)

  • Untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan:

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan

Baca juga: Kota Kediri Kini Masuk PPKM Level 3, Wali Kota Abdullah Abu Bakar Imbau Masyarakat Taat Prokes

Sementara itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

Seperti dilansir dari Tribun Pontianak: Syarat Naik Pesawat usai PPKM Diperpanjang Sesuai Aturan Surat Edaran Baru Bulan Februari 2022

- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin.

Sebagai gantinya, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ikuti berita terkait aturan naik pesawat dan PPKM lainnya.

Penulis: Ratih Fardiyah / SURYAMALANG.COM

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved