Berita Nganjuk Hari Ini
Sakit Hati, Pria Asal Malang Ini Bunuh Bos Mebel di Nganjuk, Gondol Barang Berharga Milik Korban
Pria asal Malang menjadi tersangka pembunuhan bos mebel berinisial BY (35) di depan garasi motor di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Payaman, Nganjuk.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Pria berinisial MYS (28) menjadi tersangka pembunuhan bos mebel berinisial BY (35) di depan garasi motor di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Payaman, Nganjuk, Sabtu (5/2/2022).
Kini pria asal Kota Malang ini harus mendekam di penjara Polres Nganjuk.
Pria yang kos di di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom ini merupakan sopir korban.
"Penyidik masih memeriksa tersangka," kata AKBP Boy Jeckson Situmorang, Kapolres Nganjuk kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (6/2/2022).
Warga menemukan jasad korban di depan Garasi motor di Jalan Dr Soetomo.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi tengkurap, dan ada sejumlah luka bacok di tubuhnya.
Polisi menangkap tersangka tidak sampai 24 jam setelah penemuan jasad korban.
MYS merencanakan pembunuhan itu karena sakit hati kepada majikanya.
BY sering melontarkan kata tidak mengenakkan kepada MYS.
"Sakit hati dan dendam itu yang membuat pelaku nekat menghabisi korban di depan garasi mobil," kata Boy.
Pelaku baru sekitar dua minggu menjadi sopir korban.
Selama bekerja, pelaku sering diperlakukan kurang baik oleh korban, mulai dari perkataan yang menyakitkan hati, sering dimarahi, diminta bekerja sampai larut malam, dan sering tidak mendapat gaji.
"Perlakuan tersebut yang membuat pelaku dendam dan sakit hati kepada korban," terangnya.
Pembunuhan bermula saat pelaku dan korban tiba di lokasi pada Jumat (4/2/2022) pukul 22.40 WIB.
Setelah memarkir mobil, pelaku langsung menyabetkan parang ke leher, wajah, dan lambung korban.
Pembacokan ini mengakibatkan korban terjatuh bersimbah darah.
"Setelah membacok korban, pelkau membuang parang ke sungai," ujar Boy.
Kemudian pelaku kembali ke toko mebel milik korban di Jalan A Yani.
Pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban, seperti uang sekitar Rp 6 juta, laptop, handphone, dan mobil pikap.
Pelaku menjual mobil pikap tersebut seharga Rp 14 juta di Blitar.