Dicari Uang Kertas Rp 75 Ribu Dengan Nomor Seri Khusus, Kolektor Berani Beli Rp 40 Juta Per Lembar
Akhir-akhir ini dicari uang kertas Rp 75 ribu dengan nomor seri khusus oleh para kolektor.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Akhir-akhir ini dicari uang kertas Rp 75 ribu dengan nomor seri khusus oleh para kolektor.
Bahkan uang kertas Rp 75 dengan nomor seri khusus itu berani dibeli kolektor seharga Rp 40 juta per lembar.
Tentu saja ada syarat dan ciri-ciri uang kertas Rp 75 ribu yang diminati kolektor sehingga mereka berani membayar mahal.
Sebelumnya, Bank Indonesia pernah mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) ke- 75 Tahun Republik Indonesia berbentuk uang kertas rupiah pecahan Rp 75.000.
Uang kertas 75 ribu ini dikeluarkan untuk memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia.
Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI itu pun diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan NKRI.
Uang kertas 75 ribu Tahun Emisi 2020 pun diundangkan tanggal 14 Agustus 2020.
Pecahan ini dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 194.
UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan itu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan jenis uang kertas Rp 75 ribu yang diincarr kolektor adalah yang memiliki nomor seri kembar.
Seperti dalam video yang diunggah YouTuber sekaligus kolektor Info Uang.
Sosok pria yang bernama Mr Zein menyatakan tengah mencari uang kertas Rp 75 ribu.
Mr Zein bersedia membayar seharga Rp 40 juta.
"Sahabat info uang pada video kali ini saya akan menginformasikan tentang uang UPK yang nilai jualnya Rp 40 juta," ujarnya.
Bayangkan saja, jika punya 1 lembar uang tersebut, Anda bisa jadi jutawan mendadak.