Cara Mencairkan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Penjelasan Kemnaker

Inilah cara mencairkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia 56 tahun. Lengkap penjelasan Kemnaker.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/kolase Canva/Foto: BPMI Setpres
Ida Fauziyah (kanan) dan ilustrasi uang (kiri) dalam artikel pencairan JHT 

Untuk mendapatkan nomor antrean online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT), kamu bisa mendapatkannya di LINK INI

Bisa juga dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.

Kemudian, peserta diminta mengunggah sederet dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Selesi mengunggah dokumen kamu baru bisa memilih cara pencairan dana.

Ikuti artiket tentang JHT dan BPJS lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved