Niat Puasa Qadha untuk Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Bisa Juga Pakai Fidyah
Berikut ini adalah bacaan Berikut ini adalah bacaan niat puasa Qadha untuk bayar utang puasa Ramadhan tahun sebelumnya. niat puasa Qadha untuk bayar u
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Lalu bagaimana bacaan niat membayar utang puasa?
- Berikut bacaan niat membayar hutang puasa menurut Mazhab Syafi'i:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’in fardho syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
- Berikut bacaan niat berbuka puasanya:
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
Allahumma Lakasumtu Wabika Aamantu Wa'Alaa Rizqika Afthortu Birohmatika Yaa Arhamar Roohimiin.
Artinya : "Ya Allah keranaMu aku berpuasa, dengan Mu aku beriman, kepadaMu aku berserah dan dengan rezekiMu aku berbuka (puasa), dengan rahmat MU, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih".
Dikutip dari kepri.kemenag.com, bagi kaum muslim yang meninggalkan puasa karena beberapa alasan tertentu atau khusus juga dapat menggantinya dengan dikenai Fidya Puasa Ramadan.
“Sedangkan bagi mereka yang meninggalkan puasa ramadhan karena Lanjut Usia, Sakit menahun yang tidak ada harapan kesembuhannya serta Wanita hamil dan wanita yang menyusui yang meninggalkan puasa karena khawatir akan janin yang dikandungnya dan anak yang disusuinya, maka dikenai Fidyah Puasa Ramadhan dengan cara memberi makan orang miskin dengan kadar besar fidyah: 1 mud atau 8 ons, yang jika diuangkan senilai Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah) per hari sebanyak puasa yang ditinggalkan.” Ucap H. Samsudin.
Sedangkan bagi kaum muslim yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan ramadhan maka ia diwajibkan Kifarat/ Denda Puasa dengan pilihan sebagai berikut, memerdekakan budak, jika tidak mampu maka dapat melaksanakan puasa 2 (dua) bulan bertuturt-turut dan apabila tidak mampu juga maka diwajibkan memberi makan 60 orang fakir/miskin.
Ketentuan Zakat Fitrah, Qadha Puasa, Fidyah Puasa dan Kafarat Puasa ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten bersama BAZNAS Kabupaten dan MUI Kabupaten pada tiap daerah pada tahun lalu. (Tribunnews/Oktavia WW)
Ikuti berita terkait bacaan niat puasa lainnya.